NASIONAL
Beranda / NASIONAL / KY Menolak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026, Menguatkan Mandat Konstitusi

KY Menolak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026, Menguatkan Mandat Konstitusi

KY Menolak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026, Menguatkan Mandat Konstitusi

Komisi Yudisial (KY) menjawab tuntutan dari masyarakat sipil mengenai moratorium untuk proses seleksi calon hakim agung serta hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026. KY menyatakan bahwa meskipun terbuka untuk kritik publik, pelaksanaan seleksi tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusi yang harus dilaksanakan.

Anita Kadir, anggota sekaligus Juru Bicara KY, menegaskan bahwa masukan dan kritik dari masyarakat memiliki peranan penting dalam mekanisme kontrol publik di negara yang menganut prinsip demokrasi. Ia menambahkan, masukan tersebut dibutuhkan untuk memastikan bahwa tugas KY dalam menjalankan kewenangannya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ungkap Anita. Pernyataan ini menunjukkan komitmen KY terhadap nilai-nilai dasar yang harus dipegang dalam setiap tahapan seleksi.

Anita menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA berlangsung dengan cara yang transparan dan independen. Setiap langkah dalam proses seleksi telah disampaikan kepada publik agar masyarakat dapat memantau perkembangan yang ada. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Lebih lanjut, KY juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi mengenai rekam jejak para calon hakim. Informasi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi untuk memastikan bahwa calon hakim yang terpilih memiliki kredibilitas yang baik.

Ombudsman Temukan Dugaan Komersialisasi Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Anita menekankan bahwa seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc memiliki posisi yang sangat strategis, lantaran langsung berkaitan dengan masa depan Mahkamah Agung serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, KY secara berkala melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang ada untuk memastikan bahwa sistem seleksi tetap relevan, kredibel, dan mampu menghasilkan calon hakim yang tidak hanya kompeten tetapi juga memiliki integritas yang tinggi.

Menanggapi desakan untuk moratorium, Anita menegaskan bahwa KY tetap perlu menjalankan kewenangan yang telah didelegasikan oleh konstitusi. Ia berpendapat bahwa kritik yang dilontarkan terhadap proses seleksi tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghentikan pelaksanaan kewenangan tersebut.

“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan lebih baik lagi,” tegas Anita. Pernyataan ini menegaskan komitmen KY untuk tetap melaksanakan perannya dengan penuh tanggung jawab, meski di tengah berbagai kritik yang ada.

Respons yang disampaikan ini muncul menandai selesainya proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk tahun 2026. Proses yang sudah selesai ini menjadi titik penting dalam upaya KY untuk memastikan bahwa lembaga peradilan di Indonesia tetap berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *