Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan Nusron ketika ditemui di Jakarta pada salah satu kesempatan.
Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengikuti dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. “Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nusron optimis bahwa proses hukum ini bisa menjadi titik tolak untuk melakukan pembenahan dalam pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Ia berharap agar tata kelola dalam pelayanan pertanahan dapat ditingkatkan menuju kondisi yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. “Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” tambahnya.
Nusron juga menjawab pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam dugaan suap pengurusan HGB tersebut. Ia memilih untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada KPK, dengan menekankan bahwa perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan resmi dari pihak penegak hukum. “Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.
Kementerian ATR/BPN akan tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPK.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk aktivitas pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Selain itu, ada empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; dan dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK mencurigai bahwa keempat nama terakhir tersebut adalah orang kepercayaan Nusron Wahid.
Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun KPK masih terus mendalami perkara dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lainnya.
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melanjutkan langkah mereka dengan melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kementerian ATR/BPN pada tanggal 17 September 2026. Ruangan yang digeledah mencakup milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Komentar