Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni, yang merupakan adik dari anggota DPRD, Vinna Ledy Anggraheni. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam sebuah proyek di Provinsi Bengkulu pada Jumat, 18 September 2026.
Dian, yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang, diperiksa untuk mendalami informasi mengenai dugaan adanya pemberian aset dari seorang pengusaha, Eno Bowo Susilo, kepada Vinna Ledy, yang diduga telah menggunakan nama Dian untuk kepemilikan aset tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa Dian tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pada pukul 09.51 WIB dan langsung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Saksi hadir pukul 09.51 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, penyidik berfokus untuk mendalami pengetahuan Dian terkait dugaan pemberian dua kendaraan oleh Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy. Mobil yang dimaksud adalah Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix. KPK mencurigai bahwa kedua unit kendaraan ini diberikan kepada Vinna, namun dengan nama Dian sebagai pemilik yang terdaftar.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Innova Zenix,” jelas Budi lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga sebelumnya melakukan penyelidikan mengenai dugaan pemberian aset lainnya kepada Vinna Ledy. Salah satu aset yang diperiksa adalah sebuah kendaraan Mercedes-Benz yang diduga dibeli oleh Eno dan diberikan kepada Vinna, namun terdaftar atas nama orang lain yang merupakan teman dekatnya.
Pengembangan perkara ini mengakibatkan penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit kendaraan milik Vinna Ledy serta sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan. Penyidik juga sedang meneliti dugaan pemberian aset lain, termasuk mobil, apartemen, dan rumah dari pihak swasta kepada pejabat atau penyelenggara negara di daerah itu.
KPK masih berupaya untuk menelusuri hubungan antara dugaan pemberian aset tersebut dan proyek-proyek lain yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga saat ini, setelah pemeriksaan Dian pada tanggal 18 September 2026, Vinna Ledy belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap keterkaitan antara aset yang diduga diterima dan perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan yang dilakukan di Kota Bengkulu ini dihubungkan dengan dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lain di Provinsi Bengkulu. Kasus awalnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, yang berujung pada penetapan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Selanjutnya, dalam proses pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek-proyek yang berjalan di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini menunjukkan potensi keterkaitan yang lebih dalam antara pejabat publik dan pengusaha dalam penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan yang perlu diusut lebih lanjut.

Komentar