Dalam upaya memudahkan masyarakat, kini setiap individu diberi kesempatan untuk memperbaiki penampilan mereka sebelum menyerahkan diri untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Masyarakat kini dapat merasakan kenyamanan lebih saat menjalani proses ini.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menetapkan kewajiban bagi setiap kantor Dinas Dukcapil di daerah untuk menyediakan fasilitas yang mendukung, seperti ruang ganti dan alat rias yang sederhana. Upaya ini dimaksudkan agar masyarakat dapat tampil maksimal saat foto diambil untuk keperluan identitas resmi mereka.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang dirilis pada 11 Oktober 2024. Dalam edaran tersebut, dijelaskan tata cara yang harus diikuti untuk pengambilan foto pada saat perekaman KTP-el. Fasilitas ini diharapkan dapat membuat proses administrasi kependudukan menjadi lebih nyaman dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.
Penyediaan fasilitas ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Masyarakat tidak hanya bisa merapikan penampilannya, tetapi juga memiliki hak untuk melihat hasil foto yang diambil sebelum melanjutkan ke proses berikutnya. Hal ini memberikan kesempatan bagi individu untuk memastikan bahwa penampilan mereka sesuai harapan.
Operator di Dinas Dukcapil memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan hasil foto kepada pemohon dan meminta persetujuan. Jika pemohon merasa hasil foto yang diambil tidak memuaskan, mereka diperbolehkan untuk meminta diulang hingga mencapai hasil yang diinginkan. Hal ini sangat penting agar individu merasa puas dengan identitas yang akan mereka gunakan dalam waktu yang lama.
Setelah foto disetujui, proses perekaman akan dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan identitas yang akurat dan aman. Sebagaimana diungkapkan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, “Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya.”
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih baik dan nyaman dalam menjalani proses perekaman KTP-el, serta memperoleh identitas yang mencerminkan diri mereka dengan baik. Fasilitas ini menjadi bagian integral dari peningkatan pelayanan publik yang seharusnya diperoleh oleh setiap warga negara.
Penggunaan E-KTP sebagai sarana identifikasi yang modern dan efisien perlu didukung dengan usaha maksimal dari semua pihak, termasuk masyarakat sendiri dalam mempersiapkan penampilan mereka. Dengan demikian, proses ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang optimal bagi semua individu.

Komentar