PARLEMEN
Beranda / PARLEMEN / DPR Perbaiki Dasar Hukum 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Bukan Pemekaran

DPR Perbaiki Dasar Hukum 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Bukan Pemekaran

DPR Perbaiki Dasar Hukum 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Bukan Pemekaran

Komisi II DPR RI tengah membahas 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penataan ini ditegaskan bukan sebagai pemekaran daerah, melainkan sebuah pembaruan pada dasar hukum untuk daerah yang sudah menjalankan pemerintahan.

Pembahasan tingkat awal bersama pemerintah berlangsung di gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari Senin (14/9/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Efendi, menekankan pentingnya pembaruan ini, mengingat sejumlah kabupaten/kota masih beroperasi berdasarkan dasar hukum yang ditetapkan sebelum adanya perubahan UUD 1945.

“Dari 254 kabupaten/kota, saat ini terdapat 111 daerah yang masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelum perubahan konstitusi,” ungkap Dede.

Rincian 15 daerah yang turut dalam pembahasan ini mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah, dan tiga di Kalimantan Selatan.

Kemarau Panjang Tingkatkan Risiko Kebakaran, DPR Tinjau Kesiapan Tangerang Hadapi Bencana

  • Di Kalimantan Barat: Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang.
  • Di Kalimantan Tengah: Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
  • Di Kalimantan Selatan: Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Dede menegaskan bahwa RUU ini tidak akan membentuk daerah otonom baru, menambah struktur pemerintahan, atau menciptakan beban fiskal tambahan bagi negara.

“Substansi utamanya adalah menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan kabupaten/kota yang selama ini telah menjalankan pemerintahan secara efektif,” tambahnya.

Penataan ini juga akan mencakup berbagai aspek seperti karakteristik daerah, cakupan wilayah, ibu kota, sejarah, kondisi geografis, potensi sumber daya, budaya, hingga perkembangan struktur pemerintahan.

Menurut Dede, pembaruan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Desa AMJ Pertemuan dengan DPR RI: Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan dan Penghapusan Pilkades

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *