ASPIRASIINDONESIA.COM Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait pengaduan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/10/2026).
Perkara tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Dedi Syamsuddin dan Riyadi.
Anggota Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa, Syamsir Jalil, mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang dinilainya cepat dalam merespons pengaduan tersebut.
“Prosesnya begitu cepat. Tim Pidum Bareskrim Polri betul-betul bergerak cepat. Dalam satu minggu sejak dumas diterbitkan pada 16 Oktober, hari itu juga diterbitkan surat perintah (sprint) dan surat panggilan untuk gelar perkara,” ujar Syamsir seusai menghadiri gelar perkara di Bareskrim Polri, Rabu.
Menurut Syamsir, pengaduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran terkait pembuatan dan penggunaan surat keterangan yang dipersoalkan kebenaran isinya. Ia berharap penanganan perkara dapat berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Tim Advokasi Serahkan Dokumen Pendukung
Perwakilan tim advokasi lainnya, Ahmad Khozinuddin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik untuk mendukung penanganan perkara.
Dokumen tersebut meliputi salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta pendapat hukum dari dua ahli, yakni Dr. Taufik dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dan Kudri Sitompul dari Universitas Indonesia.
Khozinuddin menyampaikan bahwa timnya menyoroti pertimbangan dalam putusan MK mengenai objek yang dipersoalkan dalam penyetaraan ijazah tersebut.
“Dalam pertimbangan putusan MK itulah baru kami ketahui tidak ditemukannya objek yang bisa disejajarkan dengan ijazah SMA di Indonesia,” kata Khozinuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut diperoleh melalui Dr. Bonatua Silalahi lewat mekanisme permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga adanya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi publik.
Dua Pelapor Dijadwalkan Diperiksa
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap kedua pelapor.
Dedi Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026) pukul 10.00 WIB. Sementara itu, Riyadi dijadwalkan diperiksa pada Jumat (23/10/2026).
Baca juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran: Demo Meluas di Berbagai Kota, Karhutla Jadi Sorotan Utama!
Hingga tahap ini, dugaan yang dilaporkan masih perlu ditelaah melalui proses hukum. Gelar perkara dan pemeriksaan pelapor menjadi bagian dari penanganan pengaduan tersebut, bukan penetapan bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti.

Komentar