Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang berfungsi untuk memperkuat pengawasan dari pemerintah daerah terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berpartisipasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ, gubernur, bupati, dan wali kota diharuskan untuk memastikan bahwa dapur MBG yang berada di wilayah mereka beroperasi dengan layak. Hal ini bertujuan agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Tito mengemukakan kebijakan ini saat memimpin sosialisasi surat edaran yang dilakukan secara hybrid. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung realisasi program tersebut, yang merupakan salah satu prioritas dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita mendorong pemerintah daerah untuk turut berpartisipasi demi kesuksesan program ini,” ungkap Tito.
Program Makan Bergizi Gratis ini dirancang untuk membantu kelompok yang membutuhkan perhatian lebih, terutama ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada pemenuhan gizi, tetapi juga mencakup kelayakan layanan dan mutu dari makanan yang disajikan.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diizinkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis guna melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPPG. Satgas ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat.
Inspeksi tersebut dilakukan bersama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah, berdasarkan 14 indikator kelayakan operasional yang telah ditetapkan oleh BGN. Pada masing-masing pemeriksaan, pihak terkait akan mengevaluasi kualitas serta menu makanan yang disediakan oleh SPPG.
Langkah tersebut diambil tidak hanya untuk menjaga standar mutu makanan, tetapi juga untuk mengurangi limbah makanan atau food waste yang seringkali terjadi dalam program semacam ini.
Tito menekankan bahwa hasil dari proses inspeksi akan menjadi acuan untuk menentukan apakah suatu SPPG layak melanjutkan operasionalnya, memerlukan perbaikan, atau dinyatakan tidak layak untuk terus beroperasi.
Selain melakukan pemeriksaan pada dapur, pemerintah daerah juga diminta untuk mengevaluasi penerima manfaat dari program MBG, terutama di kawasan perkotaan. Evaluasi ini dapat dilakukan melalui pengisian angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah di wilayah tersebut.
Hasil dari inspeksi dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kemudian harus dilaporkan kepada BGN. Laporan tersebut perlu mencakup rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG serta alasan singkat yang mendasari keputusan tersebut.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang paling membutuhkan. Keterlibatan aktif dari pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program ini dalam mencapai tujuannya.

Komentar