ASPIRASIINDONESIA.COM Polemik dokumen kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.
Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri untuk mendesak tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat yang isinya tidak benar.
Langkah tersebut ditempuh setelah Syamsuddin dan Riyadi mengajukan laporan pengaduan pada 7 Oktober 2026.
Tim advokasi meminta kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen secara administratif, tetapi juga menelusuri proses penerbitan surat yang menjadi objek pengaduan.
Dokumen yang dipersoalkan ialah Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006, dengan kesetaraan pendidikan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Perwakilan tim advokasi, Azam Khan, menilai penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penerbitan surat tersebut.
“Yang perlu ditelusuri adalah seluruh pemohon, verifikator, hingga proses lahirnya surat tersebut,” ujar Azam kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Baca juga: PSI Sebut Polemik Ijazah Gibran Tidak Mengganggu Koalisi Prabowo, Pihak yang Dituduh Masih Misterius
Desakan Pemeriksaan Pejabat dan Dokumen
Tim advokasi meminta penyidik memeriksa sejumlah pejabat kementerian yang terkait dengan penerbitan surat, termasuk Sutanto, Hamid Muhammad, dan M. Bakrun.
Mereka juga meminta Gibran serta Joko Widodo dimintai keterangan untuk mengklarifikasi hal-hal yang relevan dengan pengaduan.
Selain itu, tim meminta kepolisian menelusuri proses verifikasi dokumen pencalonan di KPU dan Bawaslu. Mereka mengusulkan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan komisioner lembaga tersebut serta meminta penyidik mengamankan dokumen asli, buku register, nota dinas, surat elektronik kedinasan, dan lembar pemeriksaan berkas.
Tim advokasi juga meminta konfirmasi langsung kepada UTS Insearch mengenai status pendidikan dan penggunaan istilah grade 12 dalam dokumen terkait.
Menunggu Kejelasan Proses Hukum
Persoalan ini menempatkan transparansi administrasi pendidikan dan proses verifikasi pencalonan pejabat publik dalam perhatian masyarakat.
Namun, pengajuan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Kepolisian perlu menguji keaslian dokumen, prosedur penerbitan, serta pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti yang sah. Klarifikasi dari pihak terkait juga diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif.
Baca juga: Mahfud MD Sarankan Prabowo Ajak Partai Koalisi Diskusikan Polemik Ijazah Gibran
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran dalam penerbitan maupun penggunaan surat kesetaraan pendidikan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian hukum.

Komentar