Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan dugaan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah melakukan perjalanan ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia, tanpa mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Isu ini muncul setelah Nusron dua kali gagal memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap yang melibatkan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Boyamin menyampaikan informasi tersebut melalui sebuah video pada hari Senin, 19 Oktober 2026, mengindikasikan bahwa Nusron baru mengajukan permohonan izin perjalanan ketika waktu keberangkatan sudah mendekat. Namun, ia menilai Nusron tetap melanjutkan perjalanan meski belum memperoleh izin resmi.
“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat,” ungkap Boyamin.
Pernyataan ini merupakan dugaan dari MAKI, dan hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai status izin perjalanan Nusron dari pihak terkait.
Boyamin menjelaskan bahwa perjalanan Nusron di Malaysia diperkirakan berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan kemungkinan kembali ke Indonesia melalui Singapura atau Malaysia. Mengingat situasi tersebut, Boyamin meminta KPK untuk mempertimbangkan langkah penjemputan paksa jika penyidik merasa tindakan tersebut perlu demi kelancaran pemeriksaan.
“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” tambahnya.
Boyamin juga mempertanyakan alasan di balik perjalanan tersebut, mengingat adanya agenda penting pemerintahan di Indonesia, termasuk rapat kabinet pada 16 Oktober 2026, yang diharapkannya dapat dihadiri oleh Nusron.
Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan yang memastikan bahwa perjalanan Nusron telah dilakukan tanpa izin dari Presiden. Pihak pemerintah, melalui Kepala Badan Komunikasi, Syahganda Nainggolan, juga belum memberikan keterangan substansial terkait masalah ini.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Situasi ini menambah ketegangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Nusron, di tengah pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengajuan izin perjalanan dinas. KPK berkomitmen untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat peran vital dari pejabat publik dalam menjalankan tugas negara.
Tindakan dan keputusan yang diambil oleh KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang mengarah kepada Nusron, serta menegaskan pentingnya integritas dalam pemerintahan. Saat ini, masyarakat pun tengah menanti langkah konkret dari lembaga antikorupsi ini dalam menangani isu yang menyangkut seorang menteri.

Komentar