NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Asap Karhutla Kembali Mencekik Rakyat, Korporasi Terafiliasi Malaysia-Singapura Disorot: Siapa Bertanggung Jawab?

Asap Karhutla Kembali Mencekik Rakyat, Korporasi Terafiliasi Malaysia-Singapura Disorot: Siapa Bertanggung Jawab?

ASPIRASIINDONESIA.COM Jutaan warga kembali dibayangi ancaman kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sementara dugaan keterkaitan titik sumber asap dengan konsesi korporasi besar memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.

Temuan Greenpeace Indonesia menyoroti sejumlah konsesi yang memiliki hubungan dengan kelompok bisnis asal Malaysia dan Singapura.

Berdasarkan analisis Greenpeace Indonesia terhadap periode 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026, ditemukan 6.811 titik sumber asap di berbagai wilayah Indonesia.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan api yang muncul saat musim kemarau, melainkan juga persoalan tata kelola lahan, perlindungan ekosistem gambut, dan tanggung jawab pemegang konsesi.

Di balik angka ribuan titik sumber asap itu, publik berhak mempertanyakan sejauh mana perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah terdampak menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran.

Refly Harun Minta Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Bahas Peluang Penghentian Perkara

Negara juga dituntut memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi menjangkau penyebab kerusakan lingkungan.

Nama Perusahaan Terafiliasi Malaysia dan Singapura Ikut Disorot

Dalam pemetaan yang diberitakan berdasarkan temuan Greenpeace, sejumlah konsesi yang terhubung dengan kelompok bisnis asing teridentifikasi memiliki titik sumber asap.

Salah satu nama yang disorot ialah Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group dari Malaysia, yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah konsesi yang dikaitkan dengan kelompok bisnis Singapura mencakup PT Damai Agro Sejahtera yang terafiliasi dengan Bumitama Agri Ltd, PT Kayung Agro Lestari yang disebut berkaitan dengan First Resources, ANJ, dan kelompok Fangiono, serta konsesi PT Mitra dan PT Arjuna Utama Sawit yang juga dikaitkan dengan jaringan usaha perkebunan tersebut.

Survei Adidaya Institute: AHY Menko Terbaik dengan Kinerja 38,5 Persen

Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi publik untuk menuntut keterbukaan mengenai pengelolaan konsesi, upaya pencegahan kebakaran, dan tindak lanjut atas titik sumber asap yang terdeteksi.

Namun, keberadaan titik sumber asap di dalam atau sekitar konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi sengaja membakar lahan.

Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan, bukti ilmiah, serta hasil penyelidikan aparat berwenang.

Jangan Biarkan Rakyat Menanggung Harga Ekspansi Industri

Persoalan karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan.

Ahmad Ali PSI Ungkap Alasan MK Menilai Ijazah Gibran sebagai Strategi Politik

Kabut asap membawa ancaman kesehatan yang dampaknya dapat menjangkau wilayah luas, bahkan melintasi batas negara.

Kajian ilmiah mengenai dampak kebakaran gambut di Sumatera dan Kalimantan memperkirakan bahwa paparan jangka panjang PM 25 berkaitan dengan sekitar 33.100 kematian dini pada orang dewasa dan 2.900 kematian bayi setiap tahun.

Penelitian yang sama juga memperkirakan sekitar 635.000 kasus serangan asma berat pada anak setiap tahun akibat polusi dari kebakaran gambut.

Angka tersebut merupakan estimasi penelitian, bukan penghitungan langsung seluruh korban pada 2026.

Angka-angka tersebut memperlihatkan betapa mahalnya konsekuensi pencemaran udara bagi masyarakat.

Anak-anak, bayi, lansia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan menghadapi risiko yang tidak bisa dianggap sepele.

Di tengah situasi itu, pertanyaan mendasar harus diajukan: siapa yang bertanggung jawab ketika lahan terbakar, udara tercemar, aktivitas masyarakat terganggu, dan fasilitas kesehatan harus menghadapi tambahan beban pasien?

Masyarakat tidak semestinya terus menjadi pihak yang paling menderita, sementara penjelasan mengenai sumber kebakaran, kepatuhan pemegang konsesi, dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan belum sepenuhnya terang.

Jutaan Hektare Gambut Rentan, Pengawasan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Kerentanan ekosistem gambut menjadi persoalan lain yang tidak bisa diabaikan. Kajian Pantau Gambut mencatat sekitar 16,4 juta hektare dari total 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia berada dalam kategori rentan terbakar.

Pantau Gambut juga mencatat bahwa hingga Juli 2025, sekitar 8,3 juta hektare kawasan KHG berada dalam penguasaan 936 konsesi yang mencakup berbagai jenis pemanfaatan lahan. Data tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di kawasan gambut, termasuk pengelolaan tata air dan pencegahan kebakaran.

Gambut yang mengalami pengeringan menjadi lebih rentan terbakar. Ketika kebakaran terjadi di bawah permukaan tanah, proses pemadaman dapat berlangsung lebih sulit dan asap dapat bertahan dalam waktu lama.

Karena itu, pencegahan seharusnya menjadi prioritas utama. Pengawasan konsesi, pemulihan fungsi hidrologis gambut, keterbukaan data, dan penegakan hukum harus berjalan secara konsisten, bukan hanya menjadi agenda ketika kabut asap sudah menyelimuti permukiman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *