Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali memberikan penilaian kritis terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menganggap tindakan MK sebagai bentuk “atraksi politik” yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Ali pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia mempertanyakan alasan MK untuk menguraikan pertimbangan mengenai substansi perkara, meskipun permohonan telah dinyatakan tidak dapat diterima akibat pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
“Kalau saya bilang itu atraksi politik Mahkamah Konstitusi,” tegas Ahmad Ali, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses hukum yang terjadi.
Ahmad Ali juga sejalan dengan pandangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang melihat polemik ijazah Gibran sebagai bagian dari operasi politik guna merusak reputasi Wakil Presiden tersebut. Ia menyatakan, “Pada akhirnya kita juga tidak bisa menyalahkan apa yang disampaikan Pak Jokowi bahwa itu adalah operasi politik. Memang sengaja membuat kegaduhan untuk mendegradasi Mas Wapres,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan pandangan politik Ahmad Ali dan Jokowi, bahwa adanya operasi politik untuk menekan Gibran bukanlah fakta yang sudah terbukti secara hukum.
Ahmad Ali menganggap MK seharusnya lebih fokus pada kedudukan hukum pemohon sebagai isu utama dalam menyikapi perkara ini. Ia mengkritik majelis hakim yang tetap memberikan sejumlah pertimbangan mengenai syarat pendidikan Gibran meskipun permohonan tidak dikabulkan.
Menurutnya, pertimbangan yang tidak berujung pada pengabulan seharusnya tidak menciptakan polemik baru. Ia bahkan menyebut situasi tersebut sebagai “drama politik” yang ditampilkan oleh MK. “Pertimbangan-pertimbangan itu kan bukan putusan yang mengikat. Itu hanya drama politik yang diciptakan oleh Mahkamah Konstitusi menurut saya,” jelasnya.
Ali juga menyoroti sosok Hakim Konstitusi, Arsul Sani. Ia meminta agar Arsul memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlibatannya dalam pembahasan aturan pencalonan yang terkait dengan perkara ini.
Ali menyinggung keterangan Ketua KPU yang mengindikasikan keterlibatan Arsul dalam panitia kerja penyusunan Peraturan KPU (PKPU). Namun, klaim ini masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa permohonan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, disebabkan oleh ketidakberadaan kedudukan hukum dari para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA atau yang setara, sesuai ketentuan UU Pemilu. Namun, MK menegaskan tidak dapat mencabut atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara ini.
Amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima harus dibedakan dari pertimbangan hakim mengenai bukti pendidikan yang dibahas dalam sidang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyoroti bahwa polemik yang berkaitan dengan ijazah Gibran dan isunya mengenai pemakzulan adalah bagian dari operasi politik yang diinisiasi oleh pihak tertentu.
“Ya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” ungkapnya pada Jumat, 16 Oktober 2026. Jokowi menyampaikan bahwa ia tidak mempermasalahkan berbagai tudingan yang menyebar seputar isu ini.

Komentar