NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK yang Perlu Diketahui

Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK yang Perlu Diketahui

Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK yang Perlu Diketahui

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Ketidakhadiran ini menarik perhatian publik karena terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk.

Menurut KPK, ketidakhadiran Nusron dapat dipahami karena adanya alasan yang sah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Nusron telah menginformasikan kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya melalui surat konfirmasi.

Budi menjelaskan bahwa Nusron memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan oleh Kementerian ATR/BPN dan dengan alasan tersebut, ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan. “Ya karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK.

Keterangan serupa juga disampaikan melalui ANTARA. Budi menegaskan bahwa Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya akibat agenda internal yang tidak dapat ditinggalkan. Hal ini menegaskan bahwa istilah “mangkir” dalam konteks ini merujuk pada ketidakhadiran dalam pemeriksaan, dan bukan berarti Nusron ingin menghindar dari panggilan KPK.

Dalam pernyataannya, Budi menyampaikan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Nusron. Mereka juga berharap agar Menteri ATR/BPN tersebut bersikap kooperatif saat dipanggil kembali. “Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Dihukum 15 Tahun Penjara

Budi menambahkan bahwa keterangan dari Nusron sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelum ketidakhadiran Nusron, KPK sebelumnya masih menunggu kedatangannya di hari yang sama.

Setelah mendapatkan konfirmasi mengenai ketidakhadiran tersebut, KPK pun menyatakan bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan ulang secepatnya.

Selain Nusron, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yang diharapkan dapat memberikan informasi penting. Saksi-saksi tersebut adalah Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono, serta pegawai swasta Herman Triono. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di mana empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Tuntutan Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Isu Karhutla dan Korupsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *