NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Terus Berpolemik, Denny Indrayana Desak KPU Buka Terang Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di MK

Terus Berpolemik, Denny Indrayana Desak KPU Buka Terang Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di MK

Terus Berpolemik, Denny Indrayana Desak KPU Buka Terang Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di MK

ASPIRASIINDONESIA.COM Sidang sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali berlangsung sengit.

Pemohon, Denny Indrayana, mempertanyakan mekanisme yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Pertanyaan itu disampaikan Denny kepada mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kamis (1/10/2026). Denny menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai instrumen verifikasi dokumen.

“Saudara Saksi, pertama, pada persidangan sebelumnya, Saudara Termohon, Ketua, sempat ditanya oleh Yang Mulia Prof. Saldi Isra, apakah pada saat melakukan verifikasi ada instrumen lain selain surat keterangan?” kata Denny.

Denny menyebut Ketua KPU RI saat ini, Afifuddin, sebelumnya menyatakan tidak ada instrumen lain yang digunakan dalam proses verifikasi. Ia kemudian mempertanyakan kemunculan dokumen tambahan dalam persidangan.

Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Dihukum 15 Tahun Penjara

“Seingat kami waktu itu jawabannya tidak ada. Nah malam ini kami melihat ada tambahan satu dokumen semacam ijazah S1. Ini bagaimana cara memverifikasinya? Mana jawaban yang benar? Jawaban yang pertama atau jawaban yang kedua?” tutur Denny.

Menanggapi hal tersebut, Hasyim menjelaskan bahwa proses verifikasi dapat dilakukan secara elektronik. Menurut dia, dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik memiliki fasilitas berupa kode QR yang dapat digunakan untuk mengecek keasliannya.

“Mas Afif tidak perlu susah-susah datang ke kementerian, karena diberikan fasilitas oleh kementerian di SK-nya di bawah ada QR-nya,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan perkembangan teknologi turut mengubah mekanisme pemeriksaan dokumen. Ia menyebut KPU menggunakan proses verifikasi tersebut sebagai dasar untuk menilai keabsahan dokumen sebelum mengambil keputusan.

“Ketika membaca dokumen juga kami harus ada keyakinan sampai kemudian mengambil keputusan ini dinyatakan benar dan sah dan pada ujungnya adalah memenuhi syarat,” katanya.

Tuntutan Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Isu Karhutla dan Korupsi

Perkara ini diajukan Denny bersama 11 pemohon lain. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 dan meminta MK memeriksa keabsahan pencalonannya. KPU menjadi pihak termohon, sementara proses pembuktian masih berlangsung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *