Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat masalah keamanan dan keandalan teknologi yang mereka terapkan. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen sejalan dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa tanggung jawab PUJK sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. “Di POJK 22 (2023) itu tertulis bahwa PUJK itu bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan dari teknologi yang mereka pakai apabila terjadi kerugian terhadap konsumennya. Juga keamanan data dan lain-lain. Jadi itu semua kita jaga,” jelas Friderica dalam konferensi pers baru-baru ini.
Peraturan OJK yang disebutkan tidak hanya fokus pada perlindungan data konsumen, tetapi juga mewajibkan PUJK untuk menjamin keamanan dalam sistem informasi serta ketahanan siber. OJK menjelaskan bahwa keamanan sistem informasi mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan sistem yang aman dan dapat diandalkan, perlindungan kerahasiaan data, pengelolaan penipuan, pemenuhan terhadap standar keamanan, pemeliharaan teknologi, hingga pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
Sementara itu, ketahanan siber berkaitan dengan kemampuan PUJK dalam mempertahankan keberlangsungan bisnis dengan mengadopsi langkah-langkah pencegahan, adaptasi, dan proaktif terhadap berbagai ancaman siber. Dalam implementasinya, PUJK diharuskan melakukan identifikasi terhadap aset, ancaman, dan kerentanan, perlindungan aset, deteksi insiden siber, serta penanggulangan dan pemulihan saat insiden terjadi.
Friderica mengungkapkan bahwa OJK telah menyusun panduan yang dirancang untuk berbagai sektor jasa keuangan di bawah pengawasannya. “Kita punya panduan agar seluruh PUJK ini mempunyai SOP, tata kelola dan memastikan keamanan dan keandalan dari inovasi maupun teknologi yang mereka gunakan,” tuturnya.
OJK tidak hanya menetapkan kewajiban, namun juga memiliki kekuasaan untuk memberikan sanksi apabila pelaku usaha gagal memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Friderica menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan tanggung jawab mereka dalam melindungi konsumen.
“Selain itu kita juga menjaga dengan berbagai ketentuan POJK yang juga kita berikan sanksi apabila mereka tidak melaksanakan sesuai yang ditentukan di dalam peraturan tersebut,” ujarnya. OJK sebelumnya juga telah mengenakan sanksi kepada PUJK dalam penegakan aturan perlindungan konsumen. Sebagai contoh, pada periode Januari hingga April 2026, sejumlah peringatan tertulis, instruksi tertulis, dan sanksi finansial diberikan kepada PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Seiring kemajuan teknologi, layanan keuangan kini semakin beralih ke dalam format digital. Namun, OJK menekankan bahwa setiap inovasi yang dilakukan harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap konsumen. Friderica menegaskan bahwa keamanan konsumen tidak boleh diabaikan ketika pelaku usaha berupaya mengembangkan inovasi dan teknologi baru.

Komentar