Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan adanya dugaan bahwa fasilitas dengan standar apartemen yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong komersial kepada warga binaan. Temuan ini menjadi sorotan serius dalam rangka penegakan hukum dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan bahwa dugaan tersebut berawal dari pernyataan salah satu penghuni fasilitas yang ditemukan oleh tim saat melakukan inspeksi mendadak. Dalam wawancara, penghuni tersebut mengakui telah membayar sejumlah uang untuk tinggal di bangunan khusus tersebut. Namun, Ombudsman belum mengetahui besaran uang yang dibayarkan.
“Berdasarkan wawancara yang kami lakukan pada saat itu, yang terutama menghuni rumah memang dia membayar sejumlah, tapi tidak disebutkan angkanya, dan itu memang dikomersialkan,” ujar Syafrida dalam konferensi pers.
Syafrida menyatakan bahwa Ombudsman kini tengah mendalami lebih lanjut mengenai mekanisme serta tarif yang diduga dibebankan kepada warga binaan agar bisa menghuni fasilitas tersebut. Penemuan ini menambah kompleksitas persoalan yang sedang diperiksa, terutama setelah tim menemukan sejumlah bangunan yang memiliki fasilitas mirip apartemen di bagian belakang Lapas Cibinong.
Pada sidak yang dilakukan sebelumnya, ditemukan lebih dari sepuluh kamar atau bangunan yang terpisah dari blok hunian umum warga binaan. Bangunan-bangunan ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur, hingga pendingin udara. Ukuran beberapa bangunan diperkirakan setara dengan tipe 36.
Hingga saat ini, Ombudsman belum memastikan identitas dari seluruh penghuni atau status masing-masing bangunan. Proses penyelidikan untuk memverifikasi dugaan komersialisasi ini masih berlangsung.
Selain itu, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga warga binaan yang berkunjung ke Lapas Cibinong. Informasi ini didapat dari keterangan keluarga yang ditemui selama pemeriksaan di lokasi.
Namun, Syafrida menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai siapa yang terlibat dalam pungutan tersebut, apakah berasal dari petugas lapas atau sesama warga binaan. “Tidak jelas itu dipungli oleh petugas atau oleh sesama warga binaan atau narapidana,” jelasnya.
Dugaan pungli ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan bentuk, jumlah uang yang dipungut, serta siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait temuan dari Ombudsman. Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno menyatakan bahwa timnya sedang mendalami kondisi dan fakta yang berkaitan dengan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hak asasi setiap warga binaan dan keluarga mereka dihormati, serta untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan berjalan dengan transparan dan adil. Temuan ini diharapkan dapat mendorong perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan Lapas di Indonesia.
Komentar