ASPIRASIINDONESIA.COM Lagi dan lagi, nama kader Partai Golkar muncul dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Fahd merupakan satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan adalah posisi Fahd sebagai kader Golkar di tengah kepemimpinan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Publik pun menunggu sikap tegas dari pimpinan partai.
Namun, ketika ditanya mengenai nasib Fahd A Rafiq dan kemungkinan tindakan partai terhadap kadernya yang kembali tersandung perkara hukum, Bahlil justru memilih tidak memberikan jawaban.
“Dinda, mohon maaf ya, aku ada rapat lagi,” ujar Bahlil ketika dicecar pertanyaan wartawan seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu, 16 September 2026.
Jawaban singkat tersebut tentu belum menjawab pertanyaan publik: bagaimana sikap Partai Golkar terhadap kadernya yang kini kembali berhadapan dengan KPK?
Fahd A Rafiq bukan nama baru dalam perkara korupsi. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara HGB Summarecon di Bogor, dan pemberitaan menyebut penetapan tersebut merupakan kali ketiga Fahd berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
Lebih jauh, perkara ini juga bersinggungan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut Fahd bersama Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyatakan penyidikan berfokus pada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sinilah posisi Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar kembali mendapat sorotan.
Pasalnya, bukan hanya Fahd yang berada dalam pusaran perkara.
Nama Nusron Wahid, yang juga merupakan kader Golkar dan menjabat Menteri ATR/BPN, ikut disebut dalam rangkaian pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Pertanyaannya kemudian sederhana: sampai kapan pimpinan partai hanya akan mengatakan tidak tahu atau memilih tidak menjawab ketika kadernya tersandung perkara hukum?
Tentu, proses hukum terhadap Fahd harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan asas praduga tak bersalah.
Begitu pula nama Bahlil tidak dapat dikaitkan dengan perkara Fahd hanya karena keduanya berada dalam satu partai.
Namun sebagai Ketua Umum Golkar, Bahlil memiliki ruang untuk menjelaskan sikap organisasi kepada publik.
Apakah Golkar akan melakukan evaluasi internal?
Apakah Fahd akan diberikan sanksi organisasi?
Atau partai memilih menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum KPK?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru semakin penting karena kasus Fahd kembali menempatkan Partai Golkar dalam sorotan publik.
Di satu sisi, Golkar menyatakan menghormati proses hukum.
Di sisi lain, publik menunggu tindakan nyata dari pimpinan partai terhadap kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lagi dan lagi kader Golkar berhadapan dengan KPK. Kini Fahd A Rafiq menjadi sorotan.
Dan ketika publik meminta jawaban, Bahlil memilih berlalu dengan alasan masih harus mengikuti rapat.
Untuk saat ini, yang telah dipastikan secara hukum adalah Fahd A Rafiq berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB.
Sementara Bahlil tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selebihnya, publik masih menunggu: apakah Partai Golkar di bawah Bahlil akan mengambil sikap tegas, atau persoalan ini kembali berhenti pada kalimat “saya ada rapat lagi”?

Komentar