ASPIRASIINDONESIA.COM Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing.
Perkara tersebut kini berkembang setelah empat orang yang disebut KPK sebagai orang yang diduga dekat dengan kader Golkar ini ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Situasi itu membuat sorotan terhadap Nusron semakin kuat.
Terlebih, KPK menyatakan masih mendalami sejauh mana keterkaitan Menteri ATR/BPN tersebut dalam perkara yang bermula dari pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
“Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
KPK hingga kini belum menetapkan Nusron sebagai tersangka.
Namun, penyidik terus menelusuri alur uang sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sorotan terhadap Nusron sebenarnya bukan baru muncul dalam kasus OTT ini.
Namanya sebelumnya menjadi perhatian publik dalam polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Pada Januari 2025, Nusron mengakui terdapat 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang.
Rinciannya, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM.
Kepemilikan sejumlah sertifikat tersebut kemudian dikaitkan dengan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Agung Sedayu Group.
PT Cahaya Inti Sentosa, misalnya, disebut sebagai anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Polemik semakin panjang ketika muncul perdebatan mengenai dasar penerbitan sertifikat di kawasan yang sebelumnya merupakan wilayah perairan.
Kritik terhadap kebijakan ATR/BPN pun bermunculan, termasuk dari kalangan advokat dan pemerhati kebijakan pertanahan.
Kini, persoalannya berkembang jauh lebih serius.
OTT KPK terhadap perkara HGB Summarecon membuat publik menunggu jawaban mengenai siapa sebenarnya pengendali aliran uang Rp106,3 miliar tersebut.
KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain di luar Summarecon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut praktik layanan pertanahan dalam perkara tersebut diduga melibatkan banyak entitas swasta.
Di tengah proses penyidikan itu, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian uang yang disita untuk kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang.
Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang disita.
Dengan demikian, terdapat sejumlah pertanyaan yang kini berada di meja penyidik: dari mana uang Rp106,3 miliar berasal, siapa yang mengendalikan alirannya, sejauh mana orang-orang yang disebut dekat dengan Nusron bekerja, dan apakah terdapat keterlibatan pejabat yang lebih tinggi.
Kasus ini juga membuat kembali muncul pertanyaan lama mengenai tata kelola pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN.
Jika KPK nantinya menemukan bukti keterlibatan Nusron, perkara tersebut tentu akan memasuki babak baru.
Sebaliknya, apabila bukti tidak mengarah kepadanya, proses hukum tetap harus menjadi dasar untuk membedakan antara kedekatan personal, hubungan struktural, dan keterlibatan pidana.
Untuk saat ini, satu hal yang pasti: nama Nusron Wahid sedang berada dalam pusaran penyidikan KPK, tetapi status hukumnya belum sebagai tersangka.
KPK masih bekerja untuk mengurai jejaring, aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik tinggal menunggu satu hal: apakah penyidikan KPK berhenti pada orang-orang di sekitar Nusron, atau justru membuka fakta baru mengenai siapa sebenarnya yang berada di balik perkara besar pengurusan HGB tersebut.

Komentar