Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini mencakup pemerasan yang dilakukan dengan modus imbalan proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan setelah KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa lalu.
Asep menjelaskan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua klaster. Untuk klaster pertama yang berhubungan dengan dugaan pemerasan, Maidi dan RR diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, pada klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi, Maidi dan TM disangkakan melanggar Pasal 12B dari undang-undang yang sama, dengan referensi yang juga mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.
KPK telah memutuskan untuk menahan ketiga tersangka selama 20 hari, mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Proses penahanan ini akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Informasi yang dihimpun menyatakan bahwa para tersangka dalam kasus ini adalah Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah rentetan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Masyarakat semakin prihatin dengan fenomena korupsi yang masih marak, terutama di tingkat pemerintahan lokal. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam konteks ini, masyarakat berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Tindakan tegas dari KPK diharapkan dapat meningkatkan integritas serta mendorong pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Melihat momentum ini, penting bagi pemerintah untuk lebih memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan yang dapat mendeteksi potensi tindakan korupsi secara dini. Upaya untuk memberantas korupsi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk peran aktif masyarakat sipil dalam mengawasi proses pemerintahan.
Komentar