DAERAH
Beranda / DAERAH / Mantan Bacabup Deli Serdang Terlibat Skandal Uang Palsu Rp980 Juta! Temukan Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Mantan Bacabup Deli Serdang Terlibat Skandal Uang Palsu Rp980 Juta! Temukan Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Mantan Bacabup Deli Serdang Terlibat Skandal Uang Palsu Rp980 Juta! Temukan Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan berbagai provinsi kini telah memasuki fase baru. Polda Lampung berhasil menangkap Sudiono, yang dikenal juga sebagai Praka, seorang mantan calon bupati dari Deli Serdang. Ia diduga terlibat sebagai aktor kunci dalam jaringan peredaran uang palsu dengan jumlah total mencapai Rp980 juta.

Pihak kepolisian menangkap Sudiono pada 27 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus yang sudah lebih dulu melibatkan individu bernama Azizir Wicaksono.

Dalam konteks kasus ini, Sudiono diduga berperan sebagai pengendali sekaligus yang menyimpan 9.800 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000. Total uang palsu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian mencapai nilai yang cukup signifikan, yaitu Rp980 juta.

Menurut penjelasan oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Jackson Jeremia, uang palsu yang ditemukan tersebut diduga merupakan sisa dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal ini menunjukkan adanya pemanfaatan dana palsu dalam kegiatan politik yang jelas melanggar hukum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu ini disimpan oleh pelaku hasil atau sisa dari Pilkada Serentak 2024,” ungkap Jackson saat memberikan keterangan pada Selasa, 3 November 2026. Pernyataan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik yang merugikan masyarakat ini.

Mengungkap Jejak Karier Gemilang Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Alumni SMA Taruna Nusantara 1996!

Penangkapan Sudiono adalah titik awal dalam menangani masalah peredaran uang palsu yang semakin meresahkan. Situasi ini menuntut perhatian lebih dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang bisa berimbas pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Ke depan, pihak kepolisian perlu meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran uang palsu yang berpotensi merugikan berbagai pihak.

Masyarakat juga perlu dibekali dengan pengetahuan untuk mengenali uang palsu dan cara melaporkannya ke pihak berwenang. Edukasi mengenai ciri-ciri uang asli dan palsu sangat penting untuk mengurangi risiko terjebak dalam transaksi yang melibatkan uang palsu.

Dengan langkah-langkah tegas dan kesadaran yang tinggi, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Penegakan hukum yang konsisten dan kerjasama dari semua lapisan masyarakat akan menjadi kunci untuk memberantas peredaran uang palsu di Indonesia.

Empat Pembalap Indonesia Tunjukkan Kehebatannya di Kancah Internasional! Siapa yang Jadi Juara?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *