KABAR KABINET
Beranda / KABAR KABINET / Kemnaker Terbitkan Nota Pemeriksaan untuk Epson Terkait Dugaan PHK Sepihak

Kemnaker Terbitkan Nota Pemeriksaan untuk Epson Terkait Dugaan PHK Sepihak

Kemnaker Terbitkan Nota Pemeriksaan untuk Epson Terkait Dugaan PHK Sepihak

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Nota Pemeriksaan I untuk PT Indonesia Epson Industry (IEI) sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari pengaduan FSPGI terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh sejumlah pekerja, serta masalah pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan tersebut.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengungkapkan kemajuan dalam penanganan laporan tersebut saat bertemu dengan perwakilan FSPGI. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kemnaker pada hari Kamis (29/10/2026).

Afriansyah menegaskan bahwa penyelesaian isu-isu yang berkaitan dengan hubungan industrial harus selalu mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam audiensi tersebut, Presiden FSPGI Abdul Bais mengemukakan berbagai keberatan yang disampaikan oleh pekerja terkait kebijakan perusahaan. Beberapa aduan tersebut juga sebelumnya telah diekspresikan melalui unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kemnaker.

Hashim Ungkap Perintah Presiden Prabowo Terkait Sorotan MSCI pada Pasar Saham Indonesia

Menanggapi laporan yang diterima, Afriansyah yang didampingi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, memberikan jaminan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan telah melakukan tindakan lanjut dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT IEI.

Afriansyah berharap agar penanganan kasus ini dapat menjadi pengingat bagi semua perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha serta hubungan industrial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bagi seluruh perusahaan, termasuk bagi para investor yang beroperasi di tanah air.

Dengan cara ini, diharapkan masalah yang dihadapi oleh pekerja dapat diselesaikan dengan baik dan mengedepankan keadilan serta kesejahteraan bagi semua pihak. Dalam konteks ini, peran aktif serikat pekerja menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa suara dan aspirasi pekerja dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan tepat. Selain itu, perusahaan juga diingatkan untuk senantiasa berkomitmen terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi Bahas Optimalisasi Ekonomi Indonesia di Istana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *