Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyatakan kekhawatirannya mengenai ketidakpastian status 16 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diajukan untuk proses sertifikasi dan redistribusi sejak tahun 2025. Keresahan ini disampaikannya dalam sebuah rapat dengan Komisi II DPR RI yang membahas isu-isu pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sherly menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi terhadap lahan yang diusulkan sebelum meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan selanjutnya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari total 24.500 hektare, kami telah memverifikasi dan memastikan 16.000 hektare siap untuk diusulkan melalui Kanwil BPN ke Kementerian ATR/BPN, namun saat ini hasilnya belum terdengar,” jelas Sherly.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengomentari situasi yang dihadapi Gubernur Sherly. Dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, Rifqi mengonfirmasi kembali mengenai lamanya proses pengajuan TORA tersebut.
“Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, namun hingga kini belum ada kepastian?” tanya Rifqi kepada Sherly.
“Iya,” jawab Gubernur dengan tegas.
Rifqi pun merespons dengan nada candaan kepada Ossy. “Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara sudah tertunda selama satu tahun,” ujarnya.
Gubernur Sherly menekankan bahwa masalah kepastian lahan ini sangat krusial, terutama karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di Maluku Utara. Ia menjelaskan bahwa sekitar 60 persen penduduk di wilayah tersebut bergantung pada sektor pertanian.
Namun, terbatasnya kepemilikan lahan menjadi suatu halangan bagi kesinambungan usaha pertanian yang dijalankan warga setempat.
Dalam penjelasannya, Sherly menyatakan bahwa total TORA di Maluku Utara mencapai angka 36,2 ribu hektare. Dari total tersebut, baru sekitar 32 persen lahan yang berhasil diredistribusi dan disertifikasi.
Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 24.500 hektare atau sekitar 68 persen lahan yang belum diproses lebih lanjut.
Menurut Gubernur, pemerintah daerah telah berupaya untuk menjalankan prosedur verifikasi terhadap lahan yang menjadi objek reforma agraria. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk melanjutkan proses tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
“Informasi terakhir yang kami terima adalah bahwa eksekusi lahan saat ini ada di Bank Tanah, di mana lahan-lahan itu akan diberikan status Hak Pengelolaan (HPL), yang selanjutnya dapat digunakan oleh para petani,” jelasnya.
Kondisi ini tentunya memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat agar masalah kepemilikan lahan bisa segera diselesaikan, sehingga masyarakat Maluku Utara dapat memperoleh kepastian dalam bertani dan menjalankan kegiatan ekonomi mereka.

Komentar