Program Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah Sejumlah pemerintah provinsi masih melanjutkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Setidaknya ada 14 daerah yang menawarkan beragam insentif kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda, pengurangan tunggakan, hingga diskon pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.
Namun, setiap daerah memiliki variasi dalam bentuk keringanan dan masa berlaku program tersebut. Berikut ini adalah daftar lengkap 14 daerah yang saat ini masih menawarkan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Agustus 2026:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen. Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026, dan potongan ini diberikan langsung dari nilai pokok pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc, dan sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang patuh juga akan mendapatkan potongan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program pemutihan di Bengkulu berlaku hingga 31 Agustus 2026. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan tunggakan tertentu, serta pembayaran pajak untuk satu tahun berjalan.
Pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat akan berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang ditawarkan mencakup penghapusan denda tunggakan, pengurangan pokok PKB, penghapusan pokok tunggakan dari tahun tertentu, serta pengurangan BBNKB.
Pemprov Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ bagi tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 untuk wajib pajak kendaraan di wilayah Maluku.
Program keringanan pajak kendaraan di Lampung akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak dengan tunggakan berhak mendapatkan pengurangan pembayaran sesuai ketentuan, termasuk pembebasan denda dan pajak progresif. Selain itu, tersedia diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Pembebasan denda keterlambatan akan diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu pengajuan permohonan. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini mencakup pembebasan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku hingga 31 Agustus 2026. Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta berbagai pengurangan dan pembebasan tunggakan pokok PKB bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemprov Sumatera Utara memberikan promo diskon denda pajak kendaraan dengan potongan mencapai 57 persen. Program ini telah dimulai sejak 1 Juli 2026.
Program pemutihan di Kepulauan Riau berlangsung dari 10 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui SIGNAL atau e-Samsat juga akan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sementara pembayaran melalui loket Samsat mendapatkan diskon sebesar 3 persen.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan kebijakan ini, kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan tidak akan dikenakan tambahan pajak progresif sesuai dengan program yang diberlakukan.
Komentar