Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Wisnu Hani Putranto dari posisi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Keputusan ini diambil setelah Ombudsman RI menemukan adanya hunian yang mewah dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas di dalam lapas tersebut, yang tentunya bertentangan dengan tujuan pemasyarakatan.
Wisnu Hani Putranto bukanlah sosok yang asing dalam dunia pemasyarakatan. Pria yang lahir pada 3 Oktober 1984 ini telah mengabdikan dirinya di Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2002. Ia merupakan lulusan dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan, yang kini telah bertransformasi menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
Sebelum menjabat sebagai Kalapas Cibinong, Wisnu memiliki pengalaman bertugas di Lapas Kelas IIB Cilacap di Jawa Tengah. Sejak Oktober 2023, ia dipilih untuk memimpin Lapas Cibinong, mengambil alih jabatan dari Usman Madjid.
Selama masa kepemimpinannya, Lapas Cibinong berhasil meraih beberapa penghargaan. Sebuah prestasi yang membanggakan terjadi pada April 2025, ketika lembaga tersebut mendapatkan penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai pengakuan atas pencapaian dalam pembinaan warga binaan.
Selain itu, Wisnu juga dianugerahi Lencana Panca Warsa I oleh Kwartir Cabang Kabupaten Bogor pada Agustus 2025, sebuah penghargaan yang menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan di bidang pemasyarakatan. Pada tahun berikutnya, Lapas Cibinong kembali mendapat prestasi ketika diakui oleh Polri atas kontribusinya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang cukup besar.
Pencopotan Wisnu Hani Putranto menjadi sorotan publik, mengingat jabatan yang dijalani cukup strategis dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, serta menjadi pelajaran berharga bagi pemimpin-pemimpin di sektor ini untuk selalu menjaga integritas.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Kemenimipas, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat dan pembenahan di dalam lembaga pemasyarakatan mutlak diperlukan agar tujuan rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan dapat tercapai secara optimal.

Komentar