Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Keputusan ini diambil sebagai respons atas penemuan yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan sejumlah fasilitas yang dianggap tidak semestinya di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam penjelasannya, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa pejabat yang terkena dampak penonaktifan terdiri dari beberapa posisi penting. Di antaranya adalah Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra. Selain itu, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Adi Nugroho, juga termasuk dalam daftar tersebut.
Tak hanya itu, dua pejabat lainnya yang dinonaktifkan adalah Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Yhosep Jhon Ferry, dan Kepala Urusan Umum, Deni Sugiarto. Penonaktifan ini menunjukkan keseriusan Kemenimipas dalam menangani permasalahan yang ada dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dapat diperiksa dengan objektif.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ungkap Rudi kepada wartawan pada hari Sabtu, 26 September 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan pemeriksaan yang lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam Lapas.
Rudi menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan supaya proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lebih menyeluruh dan objektif tanpa adanya intervensi dari pejabat yang terlibat. Lima pejabat yang dinonaktifkan ini akan menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas eksistensi fasilitas yang tidak semestinya tersebut.
Temuan yang diungkap oleh Ombudsman cukup mengejutkan dan mencakup berbagai fasilitas serta barang yang seharusnya tidak ada di dalam Lapas. Di antara barang-barang yang teridentifikasi adalah minuman keras, area yang diduga digunakan sebagai tempat fitness, televisi, kulkas, serta perlengkapan lainnya. Keberadaan fasilitas semacam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan manajemen yang ada di Lapas Cibinong.
Lebih lanjut, kasus ini memunculkan keprihatinan mengenai perlakuan terhadap narapidana dan anak didik yang seharusnya mendapatkan perhatian serius untuk rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat. Kemenimipas diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan tidak hanya untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.
Dengan penonaktifan ini, diharapkan akan ada langkah-langkah perbaikan yang signifikan di Lapas Cibinong dan lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa fasilitas pemasyarakatan berfungsi dengan baik dan sesuai dengan tujuannya untuk menegakkan hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Komentar