POLHUKAM NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Reformasi Kepolisian, Kapolri Suyudi Komitmen Hapus Fenomena ‘No Viral, No Justice’

Reformasi Kepolisian, Kapolri Suyudi Komitmen Hapus Fenomena ‘No Viral, No Justice’

Reformasi Kepolisian, Kapolri Suyudi Komitmen Hapus Fenomena 'No Viral, No Justice'

ASPIRASIINDONESIA.COM Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen menghapus fenomena no viral, no justice atau anggapan bahwa suatu perkara baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial.

Ia menilai masyarakat harus memperoleh kepastian penanganan laporan tanpa perlu mencari perhatian publik maupun akses khusus kepada penyidik.

Menurut Suyudi, persoalan tersebut menjadi salah satu dari sembilan kegelisahan masyarakat yang harus dijawab melalui pembenahan institusi kepolisian.

Ia menegaskan setiap laporan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi, beberapa waktu lalu.

Usai MA Batalkan Surat Keterangan Pendidikan, Demokrat Sebut Status Gibran sebagai Wapres Batal Demi Hukum

Baca juga: Kapolri Suyudi Ario Seto dan Rekam Jejak Pengungkapan 2,6 Ton Narkotika di Selat Malaka

Ia menjelaskan, sembilan persoalan yang menjadi perhatian meliputi kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral, no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta budaya pelayanan.

Suyudi menilai kualitas penegakan hukum tidak cukup diukur dari hasil akhir suatu perkara. Proses penanganannya juga harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Menurut dia, setiap warga yang berhadapan dengan kepolisian harus mendapatkan kesempatan untuk didengar, dihormati, serta memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan.

Selain itu, Suyudi meminta hasil survei kepuasan masyarakat dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan bagi Polri.

Kapolri Larang Polisi Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kantor, Pelanggar Terancam Sanksi

Peningkatan angka kepuasan tidak boleh membuat institusi berpuas diri, sedangkan hasil survei yang rendah harus menjadi peringatan untuk melakukan perbaikan.

“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” ujarnya.

“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” lanjut Suyudi.

Baca juga: Kapolri Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Polda Kalsel Razia THM di Banjarmasin

Melalui pembenahan tersebut, Suyudi berharap kepercayaan publik terhadap kepolisian dapat diperkuat, terutama dalam hal transparansi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Jadwal Long Weekend Desember 2026 Sisa Satu Kali!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *