NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Pemerintah Evaluasi Data Desil dan Bentuk Tim Lintas Lembaga Segera

Pemerintah Evaluasi Data Desil dan Bentuk Tim Lintas Lembaga Segera

Pemerintah Evaluasi Data Desil dan Bentuk Tim Lintas Lembaga Segera

Pemerintah saat ini tengah melakukan peninjauan terhadap data desil masyarakat yang menjadi acuan dalam menentukan penerima sejumlah program pemerintah. Proses evaluasi ini dilakukan setelah data desil mendapat perhatian khusus dari DPR, yang menganggap data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadaan riil masyarakat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini tengah melaksanakan evaluasi terhadap data tersebut. Selain itu, pemerintah berencana melibatkan beberapa kementerian dan lembaga guna memperkuat proses evaluasi ini.

“Ini sedang, ini sedang dievaluasi. Sedang dievaluasi ya. Tadi kan sudah disampaikan Bu Rieke Diah Pitaloka itu tentang itu ya,” ujarnya selepas rapat kerja dengan Komisi XIII DPR.

Bambang menekankan bahwa pemerintah masih perlu melakukan penelusuran lebih dalam terhadap masalah yang muncul terkait penggunaan data desil sebelum membuat kesimpulan mengenai adanya kesalahan dalam pendataan. “Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS ya. Mudah-mudahan ada perbaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang memaparkan bahwa evaluasi nantinya akan melibatkan lebih dari satu lembaga. Pemerintah memiliki rencana untuk membentuk tim lintas lembaga yang akan mencakup BPS, Bappenas, dan kementerian serta lembaga terkait lainnya.

Perbandingan Antara Klaim dan Realita: Karhutla Kalbar-Kalteng, Dampak Air Asin, Pendidikan Daring, dan Kualitas Udara Berbahaya

“Oh pastinya akan dibentuk (tim khusus) antar lembaga ya, antarlembaga dari BPS, Bappenas, dan sebagainya ya. Tunggu aja nanti deh ya,” tambah Bambang.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka telah menyoroti polemik mengenai data desil. Ia mempertanyakan keakuratan data yang digunakan oleh pemerintah dalam memahami kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Rieke menganggap bahwa isu di dalam data ini tidak hanya berfokus pada siapa yang tergolong dalam desil 1 hingga 5, melainkan lebih pada kemampuan data dasar negara untuk menggambarkan keadaan masyarakat secara akurat.

Rieke juga mengkritisi penggunaan metode Proxy Means Test (PMT) yang diadopsi oleh BPS. Ia berpendapat bahwa beberapa indikator seperti aset dan kondisi fisik rumah cenderung memiliki sifat statis, sedangkan keadaan ekonomi masyarakat bisa berubah dengan cepat. Menurutnya, adanya perubahan pendapatan, kehilangan pekerjaan, hingga kondisi pekerja dalam ekonomi digital perlu dipertimbangkan dalam memperbaharui data.

Lebih jauh, Rieke meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap metodologi pendataan yang digunakan, termasuk mekanisme koreksi jika warga merasa masuk dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi nyata mereka.

Selain memperhatikan evaluasi data desil, pemerintah juga memastikan bahwa proses pembahasan RUU Sistem Satu Data Indonesia (SDI) terus berjalan. Bambang menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mengajukan surat presiden (surpres) serta daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut kepada DPR.

Dampak Karhutla di Kalbar-Kalteng: Sekolah Daring Berjalan Normal Meski Udara Berbahaya Menurut BNPB

Presiden diberikan batas waktu 60 hari untuk merespons setelah menerima surat dari DPR. Bambang menambahkan bahwa surat tersebut diterima oleh Presiden pada tanggal 22 Juli 2026, sehingga batas akhir respon jatuh pada 19 September 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *