POLHUKAM
Beranda / POLHUKAM / P3NU Desak Gus Ipul Mundur dari PBNU dan Jabatan Menteri Sosial Terkait Dugaan Aliran Dana Muktamar PBNU

P3NU Desak Gus Ipul Mundur dari PBNU dan Jabatan Menteri Sosial Terkait Dugaan Aliran Dana Muktamar PBNU

P3NU Desak Gus Ipul Mundur dari PBNU dan Jabatan Menteri Sosial Terkait Dugaan Aliran Dana Muktamar PBNU

Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) mengeluarkan seruan kepada Saifullah Yusuf, yang lebih dikenal sebagai Gus Ipul, untuk segera mengundurkan diri dari kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta jabatannya sebagai Menteri Sosial RI. Seruan ini datang setelah adanya polemik terkait dugaan aliran dana dan dinamika Muktamar NU ke-35.

Ketua Umum P3NU, Wan Noorbek, menegaskan bahwa desakan ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab moral di tengah isu yang dianggap dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap organisasi keagamaan maupun pemerintah. “Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan dari kritik. Ketika muncul polemik serius yang menyangkut kepercayaan publik, seorang pejabat harus berani memberikan penjelasan secara terbuka dan mempertimbangkan langkah yang bertanggung jawab,” ungkap Wan Noorbek saat melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Sosial RI.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mundurnya Gus Ipul dari kedua jabatan tersebut demi penjagaan marwah organisasi serta kepercayaan masyarakat luas.

P3NU juga mengungkapkan kepeduliannya terhadap berita mengenai pengembalian sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait dengan dinamika Muktamar NU ke-35. Organisasi ini meminta KPK untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan aliran dana, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wan Noorbek menekankan pentingnya untuk menelusuri sumber dana, pihak yang memberikan, perantara, penerima, tujuan transaksi, serta potensi keterlibatan pihak lain jika terdapat bukti yang relevan. “KPK harus bekerja secara independen, profesional, dan tanpa tebang pilih. Namun, setiap pihak juga berhak atas asas praduga tak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah,” tambahnya.

Kapolri Suyudi Ario Seto dan Rekam Jejak Pengungkapan 2,6 Ton Narkotika di Selat Malaka

P3NU juga mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, semua dugaan yang beredar perlu diuji melalui proses hukum dan buktikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *