NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Nusron Terjerat Kasus, KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari Orang Kepercayaannya

Nusron Terjerat Kasus, KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari Orang Kepercayaannya

Nusron Terjerat Kasus, KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari Orang Kepercayaannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fahd El Fouz, yang dikenal sebagai Fahd A Rafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Fahd diketahui memiliki kedekatan sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 14 September 2026, Fahd termasuk di antara 17 individu yang diamankan. KPK mengonfirmasi bahwa Fahd adalah salah satu dari mereka yang ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan. Dalam perkembangan penyidikan pada hari berikutnya, 15 September 2026, Fahd resmi masuk dalam daftar tersangka bersama dengan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pengurusan HGB ini.

Fahd A Rafiq adalah seorang politikus dari Partai Golkar dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan untuk periode 2024-2029. Namanya menjadi sorotan dalam OTT KPK karena disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, KPK belum mengungkapkan bukti yang menunjukkan keterlibatan Nusron dalam kasus ini, termasuk rincian mengenai hubungan antara Fahd dan Nusron.

Penetapan Fahd sebagai tersangka berkaitan dengan tuduhan suap dan gratifikasi yang terjadi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Tak hanya Fahd, KPK juga telah menetapkan sejumlah pejabat dan individu dari sektor swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain Fahd, KPK juga telah menetapkan tujuh individu lainnya sebagai tersangka. Nama-nama tersebut antara lain Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi. Lampri menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di ATR/BPN, sedangkan Sontang Coin Manurung adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

Adrianto Pitojo Adi merupakan Presiden Direktur Summarecon, sementara Rizal Pahlevi berasal dari pihak swasta. Kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang melibatkan pihak Summarecon. Penetapan tersangka ini menggambarkan betapa seriusnya upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor pengelolaan pertanahan, di mana dugaan suap dan gratifikasi sangat mungkin merugikan kepentingan publik dan integritas lembaga pemerintahan.

Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas oleh KPK diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi dan memperbaiki citra pemerintah dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan akan ada kepercayaan masyarakat yang lebih besar terhadap lembaga pemerintahan dan pengelolaan sumber daya negeri ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *