POLHUKAM NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Kepala BNPB Diganti, Karena Gagal Atasi Karhutla dan Adik Terseret Korupsi?

Kepala BNPB Diganti, Karena Gagal Atasi Karhutla dan Adik Terseret Korupsi?

Kepala BNPB Diganti, Karena Gagal Atasi Karhutla dan Adik Terseret Korupsi?

ASPIRASIINDONESIA.COM Presiden Prabowo Subianto mengganti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari Letjen TNI Suharyanto kepada Letjen TNI Kristomei Sianturi. Pergantian tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026), di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi anggaran penanggulangan bencana.

Kristomei sebelumnya menjabat Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Radin Inten. Pengangkatannya sebagai Kepala BNPB diumumkan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, dalam prosesi pelantikan yang dipimpin langsung oleh Prabowo.

“Mengangkat Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” kata Nanik.

Suharyanto diketahui memimpin BNPB sejak 17 November 2021 hingga 15 Oktober 2026. Hingga pengumuman pergantian jabatan tersebut, belum ada keterangan resmi mengenai penugasan barunya.

Pergantian Berlangsung di Tengah Penyidikan KPK

Deli Serdang Sumatera Utara Mencekam: Anggota Ormas Terlibat Kecelakaan Senjata, 1 Orang Tewas

Pergantian pimpinan BNPB terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.

Dalam operasi di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, tenaga ahli yang diketahui merupakan adik Suharyanto. Namun, penetapan Bima sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Suharyanto.

Sejauh informasi yang tersedia, belum ada keterangan bahwa mantan Kepala BNPB itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Sekarang, KPK Sebut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Dimulai dari Era Jokowi

Kasus Korupsi Dana BNPB Rp148 Miliar, KPK Amankan Uang dan Perhiasan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mengamankan uang tunai dan logam mulia dalam operasi tersebut.

“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas,” ujar Budi.

Uang tunai yang disita diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Penyidik juga mengamankan emas batangan dan tabungan emas yang nilainya masih didata.

BNPB Nyatakan Siap Bekerja Sama

Sebelum KPK mengonfirmasi OTT, Suharyanto sempat membantah adanya operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.

Nusron Wahid Mangkir Dua Kali dari KPK, Imigrasi Ungkap Jejak Perjalanan ke Malaysia

“Nggak ada OTT… Kalau OTT kan ada penyerahan uang…,” ujar Suharyanto pada Selasa (13/10/2026).

KPK kemudian membenarkan adanya penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.

Di tengah proses hukum, BNPB menyatakan menghormati penyidikan dan siap membantu kebutuhan informasi penyidik.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi proses hukum.

“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan,” kata Berton.

KPK masih mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DSP, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan operasi modifikasi cuaca dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

Rincian proyek yang menjadi objek penyidikan belum diungkap secara menyeluruh.

Baca juga: Terungkap! KPK Hentikan Penahanan Sestama BNPB Rustian, Ini Dia Penyebabnya!

Pergantian pimpinan BNPB berlangsung ketika proses hukum masih berjalan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *