Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyoroti dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Berbagai kasus terindikasi di dalamnya, mencakup suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan uang dari kontraktor proyek pemerintah, serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka pada 16 Oktober 2026, hanya sehari setelah penangkapannya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dua tersangka lainnya adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta Muhammad Amin Wahyu Utomo, seorang pelaku swasta dari PT MWC.
Ahmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan cukup bukti. KPK menduga bahwa penerimaan uang tersebut terjadi melalui berbagai saluran terkait proyek pemerintah, pemeriksaan laporan keuangan, serta aktivitas usaha di Kabupaten Klaten.
Salah satu kasus yang tengah diselidiki berhubungan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam audit tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Temuan ini meliputi honorarium narasumber sosialisasi yang tidak sesuai dengan jadwal berlangsung senilai Rp4,16 miliar dan surplus honorarium kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
KPK mencurigai Hamenang berusaha menghapus temuan itu dari laporan akhir pemeriksaan. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah proses tawar-menawar, jumlah yang disepakati menurun menjadi Rp400 juta.
Penyidik berasumsi bahwa dana tersebut direncanakan akan diserahkan melalui Muhammad Amin Wahyu Utomo. Namun, rencana untuk penyerahan itu dikabarkan tertunda akibat adanya OTT KPK di kasus lain.
KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan uang dari kontraktor yang terlibat dalam proyek pengadaan di Kabupaten Klaten. Berdasarkan informasi dari penyidik, Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan Iryawan diduga telah mengalirkan Rp1,9 miliar untuk kepentingan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang Pilkada dan biaya operasional lainnya.
Selain itu, ajudan bupati, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, juga diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta untuk keperluan pribadi Hamenang. Disebutkan juga bahwa Rizqan menerima Rp100 juta dari pihak swasta untuk tujuan yang sama.
Seluruh transaksi uang tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan KPK.
KPK pun mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari berbagai instansi dan badan usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sejak Hamenang menjabat pada tahun 2025. Total setoran yang diterima dari OPD, badan layanan umum daerah (BLUD), dan BUMD diduga mencapai minimal Rp1,8 miliar.
Berdasarkan rincian yang disampaikan oleh penyidik, setoran dari PDAM Klaten mencapai Rp30 juta per bulan, sementara PT AUP menyetor antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Selain itu, BPR Klaten juga dilaporkan menyetor Rp30 juta per bulan, serta RSUD BW dengan setoran Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
KPK mengungkapkan juga bahwa terdapat penerimaan sebesar Rp245 juta dari paguyuban pengusaha tambang galian C pada tahun 2026. Uang tersebut diduga disalurkan kepada Hanaku Agni Sadewo, yang merupakan adik Hamenang.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai yang berjumlah sekitar Rp1,2 miliar. Salah satu penemuan terbesar adalah Rp934 juta yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo.
Selain itu, penyidik juga mengamankan Rp300 juta yang tersebar dalam berbagai amplop serta 5.972 yuan, yang diperkirakan setara dengan Rp16 juta, dan beberapa dokumen lainnya.

Komentar