Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan tentang ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang telah dua kali tidak hadir saat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahlil menekankan bahwa partainya menghormati segala proses hukum yang berkaitan dengan pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Pernyataan Bahlil tersebut disampaikan setelah acara doa bersama dan tasyakuran peringatan HUT ke-62 Partai Golkar. Ia mengatakan, “Yang lain-lain bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Bahlil juga melontarkan guyonan saat menekankan pentingnya pendekatan hukum yang diambil. “Bukan, bukan, bukan negara Indonesia bagian Papua ya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya, menggarisbawahi kekompakan visi hukum di Indonesia.
Nusron Wahid dicatat telah dua kali tidak dapat memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon. Pemanggilan pertama berlangsung pada 7 Oktober 2026, di mana Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Nusron mengirimkan surat resmi yang menyatakan ketidakhadirannya. Surat tersebut menyebutkan bahwa ia memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua pada 15 Oktober 2026. Sayangnya, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia, sebagaimana diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. KPK telah menerima surat dari Nusron mengenai ketidakhadirannya dan menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memastikan agar pemeriksaan dapat dilakukan.
Pada 20 Oktober 2026, KPK kembali menekankan pentingnya keterlibatan Nusron. Menurut Budi Prasetyo, keterangan dari Nusron sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi dari kasus yang tengah ditangani, terutama karena beberapa terdakwa memiliki hubungan dekat dengan dirinya.
Dalam konteks perkara dugaan suap yang melibatkan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah mengidentifikasi delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pertanahan dan pihak swasta, yang diduga terlibat dalam skandal ini.
Beberapa tersangka yang diumumkan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta individu bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Selain itu, beberapa nama seperti Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan dari Nusron dinilai krusial oleh penyidik untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa semua fakta terungkap.

Komentar