NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Denny Indrayana Mundur dari Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN, Apa Alasannya?

Denny Indrayana Mundur dari Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN, Apa Alasannya?

Denny Indrayana Mundur dari Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN, Apa Alasannya?

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya baru-baru ini mencabut gugatan yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tindakan ini diambil saat mereka melakukan walk out dari sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 29 Oktober 2026.

Denny mengungkapkan keputusan tersebut melalui akun Instagramnya, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena pihak tergugat, yang merupakan Kementerian Pendidikan, gagal menghadirkan bukti yang mendukung penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan untuk Gibran.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny dalam unggahannya.

Menurut Denny, dalam persidangan, pihak tergugat belum menunjukkan bukti yang diminta, meskipun permintaan tersebut telah disampaikan berulang kali, termasuk oleh ketua majelis hakim.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” ujarnya.

Aksi Marah ke Bawahan Viral, Survei IPO: Menteri PU Masuk Kategori Menteri Kinerja Terburuk!

Ia juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang mengungkapkan keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan. Denny menemukan keanehan dalam sikap tersebut.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tanya Denny dalam postingannya.

Penjelasan yang disampaikan Denny tersebut menjelaskan alasan di balik pencabutan gugatan serta tindakan walk out yang dilakukan. Namun, hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak tergugat untuk menanggapi pernyataan Denny.

Gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran terdaftar di PTUN pada tanggal 15 Juli 2026. Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan tergugatnya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penggugat meminta agar PTUN menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah adalah batal atau tidak sah.

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Refly Harun Tegur Saksi yang Dihadirkan Pihak Jokowi: “Bisa Tidak Jawab, tetapi Sopan!”

Dokumen tersebut berperan sebagai dasar dalam penilaian administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika memeriksa kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Pencabutan gugatan yang dilakukan oleh penggugat tidak otomatis membuktikan status surat keputusan tersebut, apakah sah atau tidak. Proses serta penetapan resmi dari pengadilan akan menjadi acuan dalam menentukan status dan konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *