NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Achmad Hidayat Kritik Sikap PDIP Usai Sowan ke Jokowi yang Berujung Pemecatan

Achmad Hidayat Kritik Sikap PDIP Usai Sowan ke Jokowi yang Berujung Pemecatan

Achmad Hidayat Kritik Sikap PDIP Usai Sowan ke Jokowi yang Berujung Pemecatan

DPP PDI Perjuangan (PDIP) baru-baru ini memutuskan untuk memecat Achmad Hidayat, seorang mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP, setelah ia diketahui melakukan kunjungan ke rumah Presiden Joko Widodo di Solo. Dalam kunjungannya, Achmad juga mengusulkan agar PDIP mempertimbangkan rehabilitasi Jokowi sebagai kader.

Surat Keputusan pemecatan tersebut tercantum dalam DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada tanggal 4 September 2026.

Dalam dokumen tersebut, Achmad disebutkan telah melanggar beberapa ketentuan yang tertuang dalam Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai.

Beberapa pelanggaran yang diidentifikasi oleh PDIP termasuk penyalahgunaan wewenang, dugaan meminta dan menerima uang dengan alasan yang tidak bisa dibuktikan, tindakan intimidasi terhadap pengurus partai, serta membawa dokumen partai tanpa izin dari pengurus.

Sebagai tambahan dari pelanggaran kode etik, kunjungan Achmad ke rumah Jokowi juga menjadi bagian penting dalam keputusan pemecatan tersebut.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

PDIP menganggap bahwa tindakan Achmad tidak hanya sebatas kunjungan, tetapi juga melibatkan pernyataan yang mengusulkan agar partai memperhitungkan rehabilitasi Jokowi. Hal ini dinilai oleh DPP PDIP sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai sebelumnya, di mana PDIP telah memberikan sanksi pemecatan kepada Jokowi.

Partai menjelaskan bahwa keputusan mengenai status keanggotaan Jokowi sudah melalui mekanisme internal, sehingga sikap yang berlawanan dari seorang kader dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Sejalan dengan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP pada tanggal 28 Agustus 2026, DPP menilai tindakan Achmad sebagai pelanggaran berat yang layak untuk dijatuhi sanksi pemecatan.

Di sisi lain, Achmad memberikan penjelasan yang berbeda tentang pertemuan tersebut. Setelah mengikuti sidang etik pada 26 Agustus 2026, ia mengungkapkan bahwa kunjungannya ke kediaman Jokowi pada bulan Juli 2026 adalah inisiatif pribadinya setelah berziarah ke makam Kiai Hasan Besari di Ponorogo.

Ia mengunjungi Jokowi bersama kader senior PDIP, Sulikan, dan seorang rekannya. Menurut Achmad, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana silaturahmi. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sempat menanyakan kemungkinan Jokowi untuk bertemu dengan Megawati guna membahas isu-isu kebangsaan.

Gerindra Kalahkan PDIP dalam Survei Poltracking, Berikut Respons Sugiat Santoso

Achmad menambahkan bahwa Jokowi merespons dengan mengatakan tidak memiliki masalah dengan Megawati dan menyatakan akan bertemu di masa mendatang.

Achmad kemudian mengungkapkan keheranannya atas sikap PDIP yang menganggap kunjungannya ke Jokowi sebagai sebuah persoalan yang serius. Ia mencatat bahwa banyak kader PDIP, termasuk pejabat publik, juga sebelumnya pernah berkunjung ke rumah Jokowi, namun tidak semua kunjungan tersebut dipermasalahkan secara terbuka.

Lebih lanjut, Achmad membantah tuduhan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah bagian dari niatnya untuk berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia menegaskan bahwa prinsip dasar PDI berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Achmad, komunikasi antar sesama anak bangsa seharusnya tetap terbuka, bahkan ketika terdapat perbedaan pandangan politik atau kesalahan di masa lalu. Ia mempertanyakan mengapa sikap yang diambil terhadap sesama rakyat Indonesia harus begitu ketat hanya karena adanya miskomunikasi di masa lalu.

Pilpres 2029: 4 Calon Muda di Usulkan Gantikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Nomor 3 Menjadi Favorit

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *