ASPIRASIINDONESIA.COM Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
Ketegangan terjadi ketika tim kuasa hukum Roy Suryo terlibat adu argumen dengan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maret Samuel Sueken.
Perdebatan bermula saat tim hukum Roy Suryo meminta Maret menjawab pertanyaan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya.
Mereka menegaskan saksi tidak perlu memaksakan jawaban apabila tidak memahami hal yang ditanyakan.
Baca juga: Pejuang Merah Putih Minta Gibran Mundur, Siapkan Dua Surat untuk Jokowi
Namun, Maret menanggapi permintaan tersebut dengan nada tegas.
“Saya itu datang ke sini untuk bersaksi masalah ijazah palsu, bukan saya enggak tahu,” ujarnya di ruang sidang.
Ketegangan meningkat ketika tim hukum Roy Suryo menanyakan apakah Maret mengetahui pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa. Maret mengaku tidak memahami pasal hukum yang dimaksud.
“Saya tidak ada urusan dengan pasal-pasal dan saya tidak tahu pasal,” kata Maret.
Maret juga menyebut dirinya mengetahui perkara yang sedang disidangkan, yakni tuduhan memfitnah seseorang dengan menyatakan ijazahnya palsu.
Ia diketahui merupakan pelapor Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi.
Jawaban saksi tersebut kemudian memicu keberatan dari anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.
Ia menilai Maret tidak menunjukkan sikap sopan ketika menjawab pertanyaan di persidangan.
“Yang Mulia, Yang Mulia, ya. Kami sopan menanyakan, ya kan. Tapi, beliau ini menjawab sangat tidak sopan,” ujar Refly kepada majelis hakim.
Maret membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan akan menjawab dengan sopan selama pertanyaan yang diajukan dianggap tepat dan dapat dijawab secara jelas.
Baca juga: Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Pakar dari UI: Merusak Reputasi Indonesia di Mata Dunia!
“Saya sopan kalau pertanyaannya tepat. Tapi kalau tidak tepat, tidak perlu saya jawab,” ucapnya.
Refly kemudian menegaskan bahwa saksi boleh menyatakan tidak mengetahui jawaban, tetapi tetap harus menjaga kesopanan.
Hakim Ketua Christina Endarwati akhirnya mengambil alih jalannya persidangan untuk meredakan ketegangan.
Ia meminta saksi mendengarkan pertanyaan hingga selesai dan memberikan jawaban secara tegas serta jujur.
Hakim juga mengingatkan tim kuasa hukum agar menyampaikan pertanyaan secara lebih sederhana sehingga jawaban saksi tetap terarah dan tidak melebar menjadi pendapat pribadi.

Komentar