Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan informasi mengenai perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia. Hal ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti absennya Nusron dalam dua panggilan pemeriksaan sehubungan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menyatakan bahwa Nusron terpantau bepergian ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, pada minggu sebelumnya. “Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” ungkap Hendarsam dalam acara Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta.
Setelah tiba di Singapura, Nusron kemudian melanjutkan perjalanannya ke Malaysia untuk keperluan dinas. Menurut Hendarsam, selama perjalanan tersebut, Nusron didampingi oleh sejumlah petugas. “Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” ujarnya menambahkan.
Namun, Hendarsam mengakui bahwa ia belum mendapatkan informasi mengenai apakah Nusron telah kembali ke Indonesia atau belum.
Dalam kesempatan yang sama, Hendarsam menjelaskan bahwa hingga saat ini, Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari KPK atau aparat penegak hukum lainnya. “Sampai saat ini belum, belum ada,” tegasnya ketika ditanya soal permohonan dari KPK.
Hendarsam menjelaskan bahwa Imigrasi menjalankan fungsinya sesuai dengan permintaan dari instansi terkait. Oleh karena itu, tindakan pencekalan hanya bisa dilakukan berdasarkan prosedur dan permohonan resmi yang diterima. Belum adanya permohonan pencekalan ini tidak serta merta menjelaskan status pemeriksaan Nusron di KPK. Hingga berita ini dirilis, pihak Imigrasi juga belum bisa memastikan kapan Nusron akan kembali ke tanah air.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya sempat menyuarakan dugaan bahwa Nusron pergi ke luar negeri menjelang jadwal pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Kamis. Boyamin mengungkapkan bahwa Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu, lalu melanjutkan perjalanannya menggunakan kapal ke Singapura dan akhirnya menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
Dugaan yang menyebutkan bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan merupakan pandangan pribadi Boyamin dan bukan merupakan kesimpulan resmi dari pihak penyidik KPK. KPK sendiri mempertegas bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut setelah Nusron dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan menilai langkah-langkah yang perlu diambil agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat segera terungkap dan ditangani dengan transparan oleh pihak berwenang.

Komentar