Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan keinginannya agar mantan Presiden Joko Widodo dapat hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang terkait kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah. Refly berpendapat bahwa pertemuan tersebut dapat menciptakan ruang dialog yang lebih produktif serta pemahaman yang mendalam mengenai inti permasalahan yang dihadapi.
Harapan ini disampaikan setelah jalannya persidangan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Oktober 2026. Refly meyakini bahwa kehadiran Jokowi akan memberikan kontribusi yang signifikan, bukan hanya untuk memenuhi prosedur formal persidangan, tetapi juga untuk memperjelas isu yang sudah menjadi sorotan publik.
“Siapa tahu dia bilang, ‘Udahlah, masalah ini kita tidak bisa selesaikan, tidak usah kita lanjutkan, dan lain sebagainya, saya berubah pikirannya’,” ungkap Refly, menekankan pentingnya dialog langsung dalam proses hukum ini.
Pernyataan tersebut merupakan harapan pribadi Refly, dan hingga saat ini, kepastian kehadiran Jokowi atau kemungkinan perubahan sikap terkait kasus ini masih belum dapat dipastikan.
Refly berpendapat bahwa interaksi antara pelapor, terdakwa, majelis hakim, dan penasihat hukum dalam ruang sidang akan memberikan dinamika yang berbeda dibandingkan dengan perdebatan di luar pengadilan. Ia berharap Jokowi mau mendengarkan penjelasan yang bersifat teknis dan ilmiah dari tim Roy Suryo mengenai substansi perkara yang dibahas.
Dengan adanya kesempatan ini, Refly yakin adanya kemungkinan untuk mendapatkan pemahaman yang baru yang dapat membantu meredakan ketegangan yang ada. Tim kuasa hukum Roy Suryo juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kehadiran Jokowi dalam agenda pembuktian, menilai bahwa kesaksian pelapor yang berkaitan langsung dengan kasus ini adalah hal yang krusial untuk memperjelas duduk persoalan.
Selain mendorong agar Jokowi hadir, pihak Roy Suryo juga mengharapkan agar dokumen fisik ijazah yang telah disita oleh penyidik dan diserahkan kepada jaksa dapat diperlihatkan di persidangan. Usulan ini ditujukan untuk mendukung upaya pengujian bukti di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang yang berlangsung pada 19 Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari Roy Suryo. Keputusan tersebut memicu berlanjutnya proses hukum ke tahap pembuktian. Pihak jaksa sebelumnya merencanakan untuk menghadirkan tiga saksi pada agenda pembuktian awal, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Namun, nama Jokowi tidak masuk dalam daftar saksi yang direncanakan untuk hadir pada tahap ini. Situasi ini menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan keputusan tersebut. Mereka meminta agar kehadiran Jokowi dapat dipertimbangkan sehingga persidangan bisa menguji keterangan dari pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam perkara ini.
Sidang pembuktian berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026, tetapi kepastian kehadiran Jokowi dalam sesi tersebut masih menjadi tanda tanya.
Meskipun Refly berharap agar perkara ini bisa berakhir secara damai, proses hukum tetap harus dilaksanakan. Kelanjutan kasus ini akan tetap bergantung pada mekanisme hukum yang ada, termasuk tahap-tahap pembuktian dan kewenangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Kehadiran saksi, pemeriksaan alat bukti, serta penilaian oleh majelis hakim merupakan aspek yang penting untuk menguji kasus ini secara transparan. Di sisi lain, harapan mengenai kemungkinan perubahan sikap dari pelapor tetap merupakan suatu kemungkinan yang diungkapkan tim kuasa hukum, tetapi bukan jaminan bahwa kasus ini dapat dihentikan.

Komentar