Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi terkait dugaan suap dalam proses pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk. KPK menyatakan bahwa Nusron tidak datang dalam dua kesempatan pemeriksaan yang dijadwalkan karena memiliki agenda lain. Pada pemanggilan kedua, ia disebutkan sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Pernyataan dari Achmad Taufik Husein, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, mencatat bahwa pihaknya telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Kini, KPK tengah mengevaluasi alasan yang diajukan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Pertama, ada surat yang menginformasikan bahwa ada agenda yang bersamaan. Pada pemanggilan terakhir, tanggal 14, beliau dalam rangka perjalanan dinas ke luar negeri. Kalau tidak salah, beliau berada di Malaysia,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10/2026), seperti dilaporkan detikNews.
Pihak penyidik KPK berencana untuk menilai apakah alasan ketidakhadiran Nusron ini dapat diterima atau harus dilakukan pemanggilan kembali dengan jadwal yang berbeda. Taufik mengungkapkan bahwa surat dari Nusron akan menjadi dasar evaluasi atas ketidakhadirannya, dan KPK akan menetapkan waktu baru untuk pemeriksaan, agar Nusron bisa memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menghadiri pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026) tetapi tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu (14/10/2026), namun Nusron kembali tidak hadir dan mengajukan permohonan untuk penundaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan dari Nusron sangat penting untuk membantu penyidik memahami keseluruhan struktur perkara. Menurut KPK, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peranan penting dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon. Mereka terdiri dari:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto.
- Fahd El Fouz, yang juga dikenal dengan nama Fahd A Rafiq.
- Rizal Pahlevi.
- Erwin.
- Muhammad Fakhry.
Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan tanah negara, serta menegaskan bahwa tindakan korupsi harus ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga integritas institusi publik.

Komentar