POLHUKAM NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Dua Kali Tak Hadir Dipanggil KPK, Ada Apa dengan Nusron Wahid?

Dua Kali Tak Hadir Dipanggil KPK, Ada Apa dengan Nusron Wahid?

Dua Kali Tak Hadir Dipanggil KPK, Ada Apa dengan Nusron Wahid?

ASPIRASIINDONESIA.COM Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kini berada di tengah sorotan publik.

Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memunculkan pertanyaan yang tidak bisa begitu saja diabaikan.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan bahwa apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya, KPK dapat mempertimbangkan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini semestinya menjadi pengingat keras bagi aparat penegak hukum. Jabatan menteri bukan tameng untuk menghindari proses pemeriksaan. Kekuasaan bukan alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa.

Dan tidak boleh ada pejabat yang merasa bahwa aturan hukum bisa dinegosiasikan sesuai kedudukan politiknya.

Deli Serdang Sumatera Utara Mencekam: Anggota Ormas Terlibat Kecelakaan Senjata, 1 Orang Tewas

Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Terkait Kasus HGB yang Sedang Diselidiki

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026, namun ia kembali tidak hadir. Hingga Kamis malam, menurut keterangan yang diberitakan, penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

Dua kali ketidakhadiran itu bukan bukti bahwa Nusron bersalah. Namun, dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang kapan dan bagaimana keterangannya akan diperoleh.

Mengapa pemeriksaan ini belum terlaksana? Kapan Nusron akan memberikan keterangan kepada penyidik? Dan langkah konkret apa yang akan ditempuh KPK agar penyidikan tidak berlarut-larut?

Kasus Korupsi Dana BNPB Rp148 Miliar, KPK Amankan Uang dan Perhiasan

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan serangan pribadi. Itu adalah tuntutan akuntabilitas yang wajar dalam negara hukum.

KPK perlu menjelaskan langkah berikutnya secara transparan, berdasarkan hukum dan tanpa memberikan kesan bahwa jabatan seseorang menentukan keras atau lunaknya penegakan hukum.

Hudi Yusuf juga menyoroti dugaan adanya kekuatan besar di belakang Nusron. Pandangan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

Karena itu, yang diperlukan bukanlah spekulasi, melainkan tindakan penegakan hukum yang independen, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Nusron Wahid Bolak-Balik Diperiksa KPK, Kapan Jadi Tersangka?

Nusron Wahid Mangkir Dua Kali dari KPK, Imigrasi Ungkap Jejak Perjalanan ke Malaysia

Jika tidak ada perlakuan istimewa, KPK harus memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Jika terdapat hambatan, hambatan itu perlu dijelaskan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Publik tidak membutuhkan drama politik. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap orang yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan akan diproses berdasarkan aturan yang sama.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan laporan yang diberikan, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN, pimpinan perusahaan, dan pihak swasta.

Dalam perkara seperti ini, setiap mata rantai yang relevan harus ditelusuri. Siapa yang mengambil keputusan? Bagaimana proses pengurusan HGB berlangsung? Apakah ada pihak lain yang memiliki informasi penting? Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan, bukti, dan proses hukum yang sah.

Keterangan Nusron disebut masih dibutuhkan penyidik untuk mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Karena itu, kepastian mengenai jadwal pemeriksaannya menjadi penting bagi kelanjutan penyidikan.

Baca juga: Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK yang Perlu Diketahui

Namun, perlu ditegaskan: statusnya sebagai saksi dan ketidakhadirannya dalam dua jadwal pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *