NASIONAL PARLEMEN
Beranda / PARLEMEN / Demokrat Minta Polemik Aturan Pencalonan Gibran Diusut, Hak Angket DPR Menunggu

Demokrat Minta Polemik Aturan Pencalonan Gibran Diusut, Hak Angket DPR Menunggu

Demokrat Minta Polemik Aturan Pencalonan Gibran Diusut, Hak Angket DPR Menunggu

ASPIRASIINDONESIA.COM Partai Demokrat meminta polemik ketentuan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditelusuri hingga ke akar persoalan.

Dorongan tersebut muncul di tengah wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut perubahan aturan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, persoalan yang menjadi perhatian publik perlu dijelaskan secara menyeluruh agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa.

“Tentu semua persoalan yang menjadi sorotan publik harus dicari akar masalahnya, agar ke depan menjadi perbaikan dan tidak terjadi kembali,” ujar Herman kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Polemik tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pasal tersebut tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR.

Refly Harun Minta Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Bahas Peluang Penghentian Perkara

Baca juga: Belum Pikirkan Pilpres 2029, Herman Khaeron: Demokrat Masih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo

Hak Angket Masih Menunggu Keputusan DPR

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menanggapi wacana penggunaan hak angket untuk menelusuri persoalan tersebut. Ia mengingatkan bahwa DPR saat ini masih menjalani masa reses.

“Kalau DPR memutuskan menggunakan hak angket. (Kalau saat ini), DPR masih dalam masa reses,” ungkap Andreas.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Survei Adidaya Institute: AHY Menko Terbaik dengan Kinerja 38,5 Persen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *