Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menginvestigasi dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus suap serta penerimaan lainnya di lingkungannya. Penyelidikan ini dilakukan setelah empat individu yang dikenal sebagai orang terdekat Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik korupsi berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pihak KPK menyatakan bahwa nama Nusron telah diungkap dalam pemeriksaan beberapa saksi. Namun, proses penyidikan saat ini masih dilakukan untuk menentukan seberapa besar keterkaitannya dengan kasus yang sedang diusut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa “Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan.” Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 15 September 2026.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, seorang politikus dari Partai Golkar; serta dua individu lainnya yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry, yang berasal dari kalangan swasta.
Tersangka lainnya mencakup Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Adrianto Pitojo Adhi, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta yang dikaitkan sebagai perantara dalam proyek Summarecon.
Penyidik juga mengungkap bahwa Erwin diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut dikaitkan dengan proses pengurusan pembukaan blokir sertifikat HGB Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.
Walaupun nama Nusron Wahid telah muncul dalam beberapa pemeriksaan, KPK sampai saat ini belum mengonfirmasi statusnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal dan sedang berupaya mengumpulkan informasi serta fakta dari hasil OTT dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Proses pemanggilan Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi masih bergantung pada kebutuhan penyidik yang menangani kasus ini. Taufik menekankan bahwa OTT memiliki batasan waktu, sehingga penyidik harus cepat dalam menentukan status hukum bagi individu yang diamankan, dengan batas waktu maksimal 1×24 jam. Sebaliknya, pendalaman mengenai keterlibatan pihak lain akan memerlukan waktu yang lebih lama dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya sendiri,” kata Taufik, menekankan pentingnya untuk memantau perkembangan kasus ini.

Komentar