NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Kasus OTT KPK di Unsoed: Calon Mahasiswa Bayar Rp650 Juta tetapi Gagal Masuk

Kasus OTT KPK di Unsoed: Calon Mahasiswa Bayar Rp650 Juta tetapi Gagal Masuk

Kasus OTT KPK di Unsoed: Calon Mahasiswa Bayar Rp650 Juta tetapi Gagal Masuk

Kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kini memasuki fase baru setelah terungkapnya pemintaan dana yang mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya indikasi permintaan uang sejumlah Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa, yang diduga dilakukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.

KPK menyatakan bahwa permintaan uang tersebut ditransmisikan melalui dua individu swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran. Menurut pengakuan Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, orangtua calon mahasiswa menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta. Namun, masalah muncul ketika calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lolos dalam seleksi.

Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah menerima kabar bahwa anak mereka tidak lulus, orangtua calon mahasiswa tersebut meminta pengembalian uang yang telah dibayar. Namun, KPK menemukan bahwa uang yang diterima oleh Dian dan Adhi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga tidak ada kemungkinan untuk mengembalikan dana tersebut secara langsung.

Dalam menghadapi situasi ini, Norman diduga berusaha mencari solusi lain untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan. Ia melibatkan Dian, Adhi, dan Mulyono, seorang pihak swasta yang dikatakan sebagai keponakan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, untuk mencari mekanisme pengembalian uang. KPK mencurigai bahwa pengembalian dana tersebut direncanakan melalui tiga paket pekerjaan yang terkait dengan lingkungan Unsoed.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. KPK menemukan bahwa paket pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Mulyono. Setelah ketiga proyek selesai, proses pencairan dana diduga dialihkan kepada pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 14 orang dan menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III, Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yang terlibat, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Selama OTT tersebut, penyidik KPK juga menemukan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sebesar Rp99 juta. Para tersangka kini dihadapkan pada tuduhan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan atau penerimaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah integritas dalam dunia pendidikan, tetapi juga mencerminkan betapa perlunya sistem kontrol yang lebih ketat dalam penerimaan mahasiswa. Penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa di institusi pendidikan tinggi.

Gerindra Kalahkan PDIP dalam Survei Poltracking, Berikut Respons Sugiat Santoso

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *