NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Tokoh Pers Sarankan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset agar Tidak Jadi Legalitas Perampasan

Tokoh Pers Sarankan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset agar Tidak Jadi Legalitas Perampasan

Tokoh Pers Sarankan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset agar Tidak Jadi Legalitas Perampasan

Bambang Harymurti, seorang tokoh pers serta pakar publik, menyampaikan sebuah usulan terkait perubahan nomenklatur pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, nama yang lebih tepat untuk RUU ini adalah RUU Melindungi Aset dan Pemulihannya. Hal ini dianggap penting agar tujuan utama pengaturan tidak bergeser menjadi kewenangan negara untuk mengambil aset secara semena-mena.

Penyampaian usulan tersebut terjadi dalam rapat dengar pendapat umum yang diadakan oleh Komisi III DPR. Dalam kesempatan itu, Bambang menekankan bahwa pembentukan aturan ini pada dasarnya bertujuan untuk mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana kepada negara. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang benar mengenai fungsi dari aturan ini agar tidak disalahartikan.

Bambang memberikan perhatian khusus terhadap kewenangan yang besar dalam penyitaan dan perampasan aset. Ia menegaskan bahwa hal ini perlu diimbangi dengan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak masyarakat. Khawatir akan potensi penyalahgunaan kewenangan, Bambang mengungkapkan keinginannya agar regulasi yang dihasilkan tidak memberikan celah untuk tindakan yang menyimpang dari tujuan utamanya.

Dalam rangka mendukung usulannya, Bambang mengemukakan sepuluh prinsip yang dapat berfungsi sebagai pagar perlindungan dalam pembahasan RUU tersebut. Prinsip-prinsip ini mencakup:

  • Pertama, perampasan aset secara permanen haruslah berdasarkan putusan pengadilan yang independen. Hal ini menegaskan bahwa keputusan yang diambil tidak boleh dipengaruhi oleh intervensi pihak manapun.
  • Kedua, negara memiliki kewajiban untuk membuktikan dasar dari perampasan yang dilakukan. Ini menandakan bahwa setiap langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan prinsip-prinsip tersebut, Bambang berharap bahwa RUU ini tidak hanya melindungi kepentingan negara, tetapi juga menjaga hak-hak individu dan masyarakat luas. Pentingnya pengawasan dalam proses perampasan aset menjadi sorotan, agar hal ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa pembahasan RUU ini berlangsung secara transparan dan adil.

Gempa M 6,0 Susulan Guncang Gorontalo Setelah Gempa Besar M 7,7 di Filipina

Usulan untuk merubah nomenklatur ini bukan hanya sekadar perubahan nama, melainkan sebuah langkah menuju penguatan sistem hukum yang berkeadilan. Dalam pandangannya, perampasan aset merupakan isu sensitif yang memerlukan pendekatan yang hati-hati dan penuh pertimbangan.

Selain itu, Bambang juga menyampaikan bahwa penting bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses ini. Dengan peningkatan kesadaran dan pemahaman, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menghadapi isu-isu yang berkaitan dengan hak-hak mereka.

Di akhir pernyataannya, Bambang mengingatkan bahwa tujuan dari RUU ini adalah untuk melindungi aset yang sah dan juga memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Dengan pengaturan yang jelas dan berimbang, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan aset tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement