NASIONAL POLHUKAM
Beranda / POLHUKAM / Kapolri Larang Polisi Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kantor, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolri Larang Polisi Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kantor, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolri Larang Polisi Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kantor, Pelanggar Terancam Sanksi

ASPIRASIINDONESIA.COM Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menerbitkan kebijakan yang melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape.

Ketentuan tersebut berlaku bagi anggota kepolisian, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

“Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Johnny dalam siaran pers, Senin (2/11/2026).

Usai MA Batalkan Surat Keterangan Pendidikan, Demokrat Sebut Status Gibran sebagai Wapres Batal Demi Hukum

Baca juga: Reformasi Kepolisian, Kapolri Suyudi Komitmen Hapus Fenomena ‘No Viral, No Justice’

Menurut Johnny, penerbitan aturan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Pasalnya, modus peredaran barang terlarang kini semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan cairan yang dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujarnya.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Senyawa tersebut diketahui dapat disalahgunakan melalui perangkat vape dan telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Jadwal Long Weekend Desember 2026 Sisa Satu Kali!

Berlaku hingga Tingkat Polsek

Kebijakan pelarangan penggunaan vape ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).

Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Johnny menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal institusi.

“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Manang Soebeti: Alumni TN 6 Berprestasi dengan Pengalaman di Jabatan Strategis Polri

Baca juga: Kapolri Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Polda Kalsel Razia THM di Banjarmasin

Polri berharap aturan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota. Selain itu, personel kepolisian diharapkan mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *