Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan total mencapai 20 korporasi. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan yang mencakup areal seluas 29.168,78 hektare yang terbakar, yang diusut melalui 104 laporan polisi.
Pernyataan mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, pada konferensi pers yang berlangsung baru-baru ini. “Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ungkap Asep.
Di antara 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat perusahaan asing yang terlibat, sementara sisanya merupakan perusahaan-perusahaan yang berbasis di dalam negeri.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, empat korporasi dengan modal asing yang kini berstatus tersangka berasal dari negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Berikut adalah rincian perusahaan beserta luas daerah yang terbakarnya:
- PT HKI, PMA Singapura, dengan areal terbakar seluas 987 hektare.
- PT RKA, PMA Malaysia, dengan areal terbakar seluas 2.157 hektare.
- PT API, PMA Korea Selatan, dengan areal terbakar seluas 351 hektare.
- PT AI, PMA Singapura, dengan areal terbakar seluas 421 hektare.
Selain itu, terdapat 16 korporasi lokal yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai identitas lengkap dari masing-masing perusahaan, lokasi spesifik lahan yang terlibat, maupun pembagian luas lahan yang terbakar untuk korporasi domestik.
Komjen Asep menegaskan bahwa penyidikan atas kasus kebakaran hutan dan lahan ini tidak akan terhenti pada 20 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menambahkan bahwa Bareskrim berencana untuk mengembangkan penyidikan guna mengeksplorasi kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran lain yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Asep, dugaan modus operandi dari korporasi yang terlibat mencakup tindakan yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan hukum, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, dan mengakibatkan kebakaran lahan. “Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.
Dengan langkah ini, diharapkan tindakan tegas akan memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain dan bisa menjadi langkah awal dalam upaya penyelamatan lingkungan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Komentar