NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Jokowi Menyatakan Sikap tentang Ijazah Gibran, Sebut Reputasi Politik yang Diserang

Jokowi Menyatakan Sikap tentang Ijazah Gibran, Sebut Reputasi Politik yang Diserang

Jokowi Menyatakan Sikap tentang Ijazah Gibran, Sebut Reputasi Politik yang Diserang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan bahwa kontroversi seputar ijazah yang melibatkan dirinya serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diduga merupakan bagian dari operasi politik yang bertujuan untuk merusak citra mereka.

Jokowi mengungkapkan pandangannya mengenai isu ini saat ditemui di kediamannya. Ia menyinggung bahwa awalnya polemik ini hanya menyoroti dirinya, namun kini juga mengarah pada putra pertamanya, Gibran.

“Saya telah mengatakan sejak awal bahwa ini adalah operasi politik dan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu,” ungkap Jokowi.

Menurut Jokowi, isu pendidikan yang kembali muncul ini adalah upaya untuk mengurangi reputasi politik seseorang. Ketika ditanya lebih lanjut apakah serangan politik ini diarahkan kepadanya atau Gibran, Jokowi menjawab bahwa keduanya berpotensi menjadi target.

“Sekali lagi, ini adalah upaya untuk mendowngrade reputasi politik,” tambahnya.

Kapolri Suyudi Ario Seto dan Rekam Jejak Pengungkapan 2,6 Ton Narkotika di Selat Malaka

Walaupun demikian, Jokowi menyatakan bahwa ia tidak terlalu khawatir dengan berbagai tuduhan yang ditujukan pada keluarganya.

“Bagiku ini sudah menjadi hal yang biasa,” tuturnya.

Pernyataan Jokowi soal adanya operasi politik tersebut merupakan penilaian pribadi. Dia tidak merinci siapa yang dianggap berada di balik polemik terkait ijazah ini.

Selain menanggapi persoalan ijazah, Jokowi juga memberikan komentar mengenai sikap beberapa partai politik terkait dukungan kepada Gibran untuk Pemilihan Presiden 2029.

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar disebut-sebut belum memberikan dukungan resmi untuk Gibran dalam kontestasi mendatang. Ini jelas berbeda dengan dukungan yang telah mereka berikan kepada Presiden Prabowo Subianto selama dua periode terakhir.

Survei IPO 2026: Persaingan Ketat PDIP dan Golkar, Demokrat Ungguli PKS dan Dekati PAN

Jokowi berpandangan bahwa keputusan mengenai dukungan politik adalah hak masing-masing partai. Ia menegaskan tidak ingin ikut campur dalam urusan internal partai politik tersebut.

“Kita harus menghormati hak konstitusional setiap partai, dan kami tidak ingin mencampuri urusan internal mereka,” jelas Jokowi.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Jokowi mengizinkan setiap partai untuk menentukan arah politiknya sendiri menjelang Pilpres 2029.

Polemik soal ijazah Gibran kembali menjadi topik hangat setelah beberapa pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat disamakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Tak Kelihatan Kerja, Survei IPO: 71 Persen Tidak Puas terhadap Kinerja Gibran Sebagai Wapres

Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Selain itu, sengketa ini dinilai tidak layak lagi untuk diselesaikan melalui mekanisme PHPU Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

MK juga menjelaskan bahwa permasalahan tentang keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga lain yang memiliki otoritas.

Dengan demikian, keputusan MK tersebut tidak dapat dipahami sebagai pembatalan terhadap jabatan Gibran. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sedangkan masalah kewenangan untuk menilai pemenuhan syarat pendidikan menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan putusan.

Perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran juga berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini mengubah penerapan syarat usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden, dengan memberikan pengecualian kepada kandidat yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Ketika putusan tersebut dibacakan, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK dan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *