NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Mahfud MD Sarankan Prabowo Ajak Partai Koalisi Diskusikan Polemik Ijazah Gibran

Mahfud MD Sarankan Prabowo Ajak Partai Koalisi Diskusikan Polemik Ijazah Gibran

Mahfud MD Sarankan Prabowo Ajak Partai Koalisi Diskusikan Polemik Ijazah Gibran

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengundang pimpinan partai-partai koalisi guna mendiskusikan solusi terhadap polemik yang muncul seputar syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menegaskan bahwa sikap yang diambil oleh Presiden memiliki dampak signifikan terhadap dinamika politik di DPR dalam menangani isu tersebut. Pandangannya ini disampaikan dalam sebuah podcast berjudul Terus Terang yang dipandu oleh Rizal Mustary pada Minggu (11/10/2026).

Dalam diskusinya, Mahfud mengupas permasalahan terkait bukti penyetaraan ijazah luar negeri Gibran, yang menjadi sorotan dalam konteks pencalonan untuk Pemilihan Presiden 2024. Ia menekankan bahwa penyelesaian secara politik di dalam DPR memerlukan dukungan dan niat baik dari Presiden.

Menurutnya, Prabowo tidak perlu memberikan instruksi khusus kepada partai-partai yang berada dalam koalisi pemerintah untuk mengambil tindakan tertentu. Yang terpenting adalah Presiden memastikan tidak akan menghalangi proses yang mengikuti ketentuan konstitusi. “Kalau Pak Prabowo mau dorong tegakkan aturan, laksanakan dengan benar agar tidak sewenang-wenang. Cukup mengatakan ‘saya tidak akan menghalangi’, itu bisa jalan,” tuturnya.

Mahfud juga merekomendasikan agar Prabowo secara langsung menyampaikan sikap tersebut kepada para pimpinan partai-partai pendukung pemerintah. Ia menekankan pentingnya komunikasi tersebut agar partai-partai koalisi memperoleh kesempatan untuk mendiskusikan persoalan terkait Gibran melalui jalur politik dan konstitusional.

Kapolri Suyudi Ario Seto dan Rekam Jejak Pengungkapan 2,6 Ton Narkotika di Selat Malaka

“Jika Pak Prabowo berkata demikian, panggil lah partai-partai: ‘Saya tidak menghalangi Anda. Ini konstitusi, ini masalah peradaban yang sudah kita bangun lebih dari 80 tahun. Peradaban jangan rusak karena ini’,” jelas Mahfud.

Posisi koalisi pemerintahan yang menguasai sekitar 80 persen kursi di DPR membuat dampak sikap Prabowo menjadi sangat penting dalam mempengaruhi situasi politik di parlemen. Mahfud berpendapat bahwa dukungan dari anggota DPR sangat krusial apabila muncul usulan untuk memproses pemberhentian wakil presiden. Tanpa dukungan yang cukup, proses tersebut akan sulit untuk disetujui dalam mekanisme konstitusional.

“Mari kita selesaikan secara politik, itu mungkin. Namun jika Pak Prabowo berkata ‘tidak usah’, maka itu tidak akan berjalan. Tidak akan berjalan, terutama jika Pak Prabowo menghalangi,” tegasnya.

Pernyataan Mahfud berkaitan erat dengan isu persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Salah satu persoalan utama yang menarik perhatian adalah bukti penyetaraan pendidikan dari luar negeri yang diajukan dalam proses pencalonan.

Polemik ini kembali mencuat dengan adanya pembahasan mengenai pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tersebut. Mahfud mengajak agar permasalahan ini tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik, tetapi juga ditangani melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa konstitusi dan penegakan hukum harus menjadi prioritas di atas kepentingan politik.

Survei IPO 2026: Persaingan Ketat PDIP dan Golkar, Demokrat Ungguli PKS dan Dekati PAN

Namun, penting untuk dicatat bahwa usulan pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan atau dukungan politik dari partai. Proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus mematuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara konstitusional, pemecatan presiden atau wakil presiden melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, sesuai dengan tahap-tahap yang terjamin dalam UUD 1945. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang diduga memenuhi criterion konstitusi. Pendapat tersebut akan diperiksa oleh MK sebelum proses selanjutnya dilanjutkan ke MPR untuk keputusan akhir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *