Gugatan PHPU Terkait Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Terlambat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 telah melewati batas waktu pengajuan yang ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Saleh, pada sidang di Mahkamah Konstitusi.
KPU menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Pilpres harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan. KPU mengesahkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, sehingga batas akhir pengajuan permohonan PHPU seharusnya jatuh pada 23 Maret 2024. Sayangnya, gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran baru diajukan pada 10 September 2026.
“Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105,” tutur Saleh dalam persidangan. Menurut KPU, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa permohonan telah melewati ketentuan formal yang diperlukan untuk mengajukan perkara.
KPU menegaskan bahwa alasan untuk mencari keadilan tidak dapat menjadikan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan diabaikan. Saleh menekankan bahwa keterlambatan pengajuan mencapai 905 hari. “Permohonan tersebut seharusnya ditolak, apalagi jika sudah melewati waktu 905 hari,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, KPU berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU ini. KPU menekankan bahwa PHPU umumnya berkaitan dengan sengketa penetapan perolehan suara, sedangkan permohonan ini lebih menyoroti syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. KPU menyimpulkan bahwa hal tersebut membuat objek dan jenis permohonan sulit untuk dijelaskan.
KPU juga mengemukakan bahwa para pemohon tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara dalam Pilpres 2024. Ini membuat KPU menilai bahwa persoalan ini lebih kepada proses pencalonan dan bukan perselisihan hasil pemilu. “Pengajuan PHPU seharusnya menyertakan kesalahan dalam penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, pemohon tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara,” ungkap Saleh.
KPU menambahkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara argumen yang diajukan dan petitum yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Jika masalah yang diangkat berkaitan dengan proses pemilu, KPU menyarankan untuk menggunakan mekanisme penyelesaian melalui lembaga yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa proses, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) beserta sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa keputusan KPU terkait pencalonan, pengesahan hasil pemilu, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih. Sebelumnya, Denny Indrayana juga menyatakan bahwa tidak ada istilah terlambat dalam upaya yang berkaitan dengan koreksi penyelenggaraan pemilu.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi masih memproses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pada sidang 23 September 2026, agenda persidangan mencakup jawaban KPU sebagai termohon dan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu.
Dalam petitumnya, KPU meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon serta menolak seluruh permohonan para pemohon. KPU juga meminta agar keputusan terkait Pilpres 2024 tetap berlaku, termasuk penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pemilu, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih.
Proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pernyataan mengenai keterlambatan 905 hari tersebut merupakan argumen dari KPU sebagai pihak termohon, bukan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang diterima atau tidaknya permohonan tersebut.

Komentar