Pemerintah telah merencanakan pembuatan regulasi yang akan menetapkan batasan minimum dan maksimum dalam penguasaan serta kepemilikan tanah. Langkah ini diambil setelah Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Pengesahan RUU ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026. Dengan disetujuinya RUU tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah akan segera menyusun sejumlah peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari undang-undang yang baru saja disahkan.
Salah satu regulasi penting yang akan dibuat adalah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penataan dan pengendalian kepemilikan serta penguasaan tanah, yang mencakup penetapan batas minimum dan maksimum.
“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ungkap Nusron.
Pemerintah tidak hanya akan menetapkan batas kepemilikan tanah, tetapi juga mempersiapkan sejumlah aspek dalam PP pelaksanaan reforma agraria. Beberapa materi yang akan diatur antara lain:
- Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
- Tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.
- Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, dan BUMD.
- Penyelesaian konflik agraria.
- Tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.
- Penataan, pengendalian, dan pembatasan tanah.
- Penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
- Partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, angka untuk batas minimum dan maksimum penguasaan tanah belum ditentukan dalam pernyataan Nusron tersebut. Pemerintah masih harus mengatur detail tersebut dalam regulasi pelaksana.
Selain PP, pemerintah juga akan memfokuskan pada penyusunan beberapa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Reforma Agraria. Materi yang akan diatur mencakup peta jalan reforma agraria, pembentukan dan struktur lembaga penyelenggara reforma agraria, serta pembentukan dewan pengawas. Selain itu, akan ada ketentuan mengenai objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya, serta penetapan aturan terkait peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
Dalam pembahasan sebelumnya, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah telah menyepakati tentang penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini akan berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden dan memiliki kewenangan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Nusron mengungkapkan bahwa penguatan landasan hukum reforma agraria diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, serta masyarakat adat dan kelompok lainnya yang rentan serta berpenghasilan rendah. “Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan ulang penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga berfungsi sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pemerintah kini diharapkan dapat menyelesaikan pengaturan turunan yang diperlukan agar ketentuan dalam UU Reforma Agraria dapat diterapkan secara lebih teknis, terutama terkait dengan pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah. Hal ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.

Komentar