NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Uang Rp100 Ribu Tertanda Purbaya Diminati Kolektor, Begini Penjelasan BI

Uang Rp100 Ribu Tertanda Purbaya Diminati Kolektor, Begini Penjelasan BI

Uang Rp100 Ribu Tertanda Purbaya Diminati Kolektor, Begini Penjelasan BI

Bank Indonesia telah memberikan keterangan mengenai uang kertas Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Menteri Keuangan, serta Perry Warjiyo, mantan Gubernur BI. Uang ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan menarik minat para kolektor, terutama karena tanda tangan kedua tokoh yang kini sudah tidak menjabat tersebut.

Bank Indonesia memastikan bahwa perubahan pejabat tidak berpengaruh pada status hukum uang Rupiah yang sudah beredar di masyarakat.

Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa adanya tanda tangan dari Menteri Keuangan dan Gubernur BI di uang Rupiah didasarkan pada ketentuan hukum. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurut Denny, tanda tangan yang terdapat pada uang Rupiah mencerminkan pejabat yang menjabat pada saat uang tersebut ditetapkan dan diproduksi. “Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ungkap Denny dalam pernyataan kepada CNNIndonesia.com.

Ia juga menambahkan bahwa tanda tangan di uang Rupiah merupakan representasi dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan serta Bank Indonesia melalui Gubernur BI. Oleh karena itu, nama pejabat yang dicantumkan mengikuti jabatan yang dijabat pada waktu uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang kertas Rupiah tahun 2026 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap dianggap sebagai alat pembayaran yang sah. “Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Denny.

Dengan pernyataan tersebut, masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari. Pergantian pejabat setelah uang diproduksi dan beredar tidak mengubah keabsahan hukum dari Rupiah yang sudah beredar.

Bank Indonesia juga menginformasikan bahwa untuk penerbitan uang Rupiah di masa mendatang, akan menggunakan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan uang Rupiah. “Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” jelas Denny.

Ini berarti bahwa nama pejabat yang tertera pada uang Rupiah yang akan datang dapat berbeda, bergantung pada periode waktu ketika uang tersebut diproduksi di mana pejabat tersebut masih menjabat.

Uang yang menjadi sorotan ini adalah pecahan kertas tahun emisi 2022 dengan nilai nominal Rp100.000. Yang menarik perhatian bukanlah tahun emisinya, melainkan tahun cetak yang tertera yaitu 2026 dan tanda tangan dari Purbaya serta Perry Warjiyo. Hal ini membuat sejumlah masyarakat merasa tertarik untuk mengoleksi uang tersebut, karena kombinasi tanda tangan kedua pejabat itu dianggap langka.

Gerindra Kalahkan PDIP dalam Survei Poltracking, Berikut Respons Sugiat Santoso

Banyak pengguna media sosial yang membagikan pengalaman mereka saat berhasil mendapatkan uang yang ditandatangani oleh Purbaya. Meskipun uang ini menarik minat kolektor, Bank Indonesia menegaskan bahwa status uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah tetap tidak berubah. Kelangkaan atau antusiasme kolektor terhadap suatu seri uang tidak akan mempengaruhi status hukum Rupiah tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *