Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keputusan ini menyoroti masalah yang serius di sektor administrasi tanah.
Di antara para tersangka, empat orang diidentifikasi memiliki hubungan langsung dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Selain itu, Adrianto Pitojo Adhi yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, juga termasuk dalam daftar tersangka tersebut.
KPK mengungkapkan bahwa Erwin berperan sebagai perantara dalam proses pemberian uang dari Adrianto kepada pihak-pihak yang berwenang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Pada tanggal 27 Agustus 2026, diduga Adrianto menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin sebagai bagian dari proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
Kondisi ini mengangkat kembali nama HGB ke permukaan. Lantas, apa sebenarnya HGB dan bagaimana mekanisme hak ini dalam sistem pertanahan di Indonesia?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Dengan HGB, pemegang hak dapat memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan mendirikan bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Perlu dicatat bahwa HGB berbeda dengan Hak Milik (HM). Sementara Hak Milik memberikan hak kepemilikan atas tanah, HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan yang terdapat di atas tanah tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah menjadi referensi hukum yang mengatur HGB.
Proses penerbitan HGB dapat terjadi di atas tiga kategori tanah, yaitu tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah Hak Milik. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing jenis tanah tersebut:
- Tanah Negara: HGB bisa diterbitkan di atas tanah yang dikuasai oleh negara dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dan mendaftar di Kantor Pertanahan.
- Tanah HPL: HPL adalah hak pengelolaan tanah yang diberikan kepada pihak tertentu. Pihak lain bisa mendapatkan HGB di atas tanah HPL dengan persetujuan dari pemegang HPL dan melalui perjanjian yang berlaku.
- Tanah Hak Milik: Pemilik tanah berhak memberikan HGB kepada pihak lain melalui perjanjian yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan pengaturan ini, pemegang HGB bisa memanfaatkan tanah dan mendirikan bangunan, namun status kepemilikan tanah tetap mengikuti jenis hak tanah yang mendasarinya.
Perlu dicatat bahwa HGB bukanlah hak yang bersifat permanen. Untuk HGB yang diterbitkan di atas tanah negara dan tanah HPL, jangka waktu pemberian dapat berlangsung hingga 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama 20 tahun dan pembaruan maksimal 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, HGB di atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperbarui berdasarkan akta pemberian HGB.
Karena adanya batasan waktu, pemegang HGB harus memperhatikan masa berlaku dan persyaratan untuk memperpanjang serta memperbarui hak tersebut.
Secara umum, HGB dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan di bawah hukum Indonesia dan beroperasi di negara ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. HGB juga dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Selain itu, hak ini bisa dijadikan jaminan utang dengan mengenakan Hak Tanggungan.
Ciri khas ini menjadikan HGB sebagai instrumen yang populer dalam dunia pembangunan dan bisnis properti. Pengembang sering memanfaatkan tanah yang berstatus HGB untuk membangun perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga kawasan industri tanpa harus memiliki Hak Milik atas tanah tersebut.
Dalam praktiknya, pengurusan HGB dapat berhubungan dengan berbagai proses administrasi, termasuk penerbitan dan pendaftaran hak, pemblokiran, pemecahan bidang tanah, peralihan hak, serta perubahan atau pembaruan hak. Dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh KPK, salah satu proses yang disorot adalah pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dimiliki oleh Summarecon.

Komentar